MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket terhadap sejumlah kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme kontrol DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Khozin menyebut sedikitnya dua kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang menghadapi pansus angket, yakni Bupati Pati dan Gubernur Kalimantan Timur. Menurutnya, dinamika ini wajar dalam sistem demokrasi.
“Pansus angket merupakan mekanisme kontrol yang dimiliki DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kepala daerah,” kata Khozin dalam keterangannya kepada media, Rabu (6/5).
Baca juga:
Beli Mobil Rp 8,5 Miliar Gubernur Kaltim Batal, Rudy Minta Maaf Bikin Polemik
Dasar Hukum dan Mekanisme
Hak angket DPRD diatur dalam Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas, khususnya jika diduga bertentangan dengan peraturan.
Khozin menambahkan, masa kerja pansus angket disesuaikan dengan tata tertib masing-masing DPRD. Hasil kerja pansus nantinya menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan kepala daerah terkait.
Baca juga:
Kasus Bupati Pati Sudewo Bertambah, KPK Kulik Sepak Terjangnya Waktu di DPR
Pesan untuk Kepala Daerah
Khozin menilai dinamika di Kalimantan Timur bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain. Dia menekankan pentingnya sensitivitas terhadap isu publik serta fokus pada penguatan fiskal daerah.
Menurutnya, mekanisme angket bukan hanya alat kontrol, tetapi juga pengingat bagi kepala daerah untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas.
“Seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga infrastruktur harus menjadi perhatian utama,” tandas legislator Senayan itu. (Pon)