Pengamat: Perppu Ormas Tidak Menyasar Kelompok Islam
Minggu, 23 Juli 2017 -
MerahPutih - Pengamat Politik Boni Hargens mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) tidak menyasar kepada kelompok Islam.
"Perppu ormas tidak dihadapkan dengan agama tertentu, apalagi Islam," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Perppu Ormas Untuk Semua' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7).
Boni Hargens menuturkan, bahwa kelompok Islam memiliki peran yang fundamental dalam perjuangan kemerdekaan bangsa. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa Perrpu tersebut tidak akan menyasar kepada kelompok Islam.
"Islam merupakan elemen yang berjuang dalam kemerdekaan bangsa. Karena itu dari surau, kita merdeka. Jadi pemerintah tidak berhadapan dengan agama," ucapnya.
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia ini meyakini, sebelum menerbitkan Perppu ormas dan membubarkan HTI pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam.
"HTI yang secara filosofi bertentangan dengan pancasila. Itu kenapa perppu menyasar HTI," tegasnya.
Tak hanya HTI, Boni juga meminta organisasi lain perlu dibubarkan pasca terbitnya Perppu Ormas. Adapun organisasi yang dimaksud yakni Sekte Yehovah.
Menurut dia, organisasi tersebut tidak diakui oleh persekutuan Gereja Protestan maupun persekutuan Gereja Katolik di Indonesia. Namun sekte ini ada dan berkembang pesat.
"Di Rusia ini sudah menyatakan itu organisasi ekstrim. Berbahaya. Orang sudah beragama tidak bisa dihasut berpindah agama. Tindakan ini, ormas yang anti Pancasila," tandasnya.
"Meskipun bukan ormas radikal. Mereka menuduh kita yang berbeda dengan mereka adalah kafir," pungkas Boni Hargens.(Pon)