Pengacara Nilai Pelaporan Mendag Agus ke Polisi Ngawur
Senin, 03 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Pengacara Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Petrus Bala Pattyona menilai pelaporan kliennya ke Bareskrim Polri atas dugaan sangkaan penipuan oleh Yulius Isyudianto ngawur.
Seperti diketahui, Mendag Agus dilaporkan ke polisi oleh Yulius dengan surat laporan bernomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari lalu. Yulius pernah menjadi rekan bisnis Agus dalam usaha penambangan dan pengangkutan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada 2000 lalu.
Baca Juga
Petrus mengaku bahwa pihaknya sudah mensomasi pihak Yulius karena laporan terkait kasus dugaan penipuan tak jelas.
“Kami telah mensomasi pelapornya dua kali melalui pengacaranya, tapi belum ada jawaban,” ujar Petrus kepada Merahputih.com.

Dirinya mengatakan, pelaporan Yulius tersebut ngawur dan fiktif. Ia mengatakan, kasus ini pernah dilaporkan tahun 2015 namun sudah di SP3, dan tidak berlanjut. Namun, kini malah dilaporkan kembali.
Baca Juga
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Valas, Begini Modusnya
"Ini kasus tak ada.Laporan Pelapor 08/01 itu tanpa dasar dan bukti-bukti, hanya sensasi saja. Setelah klien saya jadi Menteri baru lah digoreng," kata Petrus.
Petrus mengklaim, Agus siap untuk diklarifikasi polisi untuk menjelaskan soal perkara ini.
"Klien saya siap hadapi, cuman karena saat ini Bareskrim melakukan klarifikasi, sehingga belum bisa dijelaskan detail," papar Petrus.
Baca Juga
Ketua MPR Ungkap Marak Penipuan Bermodus Pendirian 'Kerajaan'
Sementara, Polri mengatakan kasus ini akan dilakukan klarifikasi kepada saksi yang ada. Nantinya, jika pelaporan tersebut memenuhi unsur pidana, maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. (Knu)