Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Valas, Begini Modusnya

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Januari 2020
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Valas, Begini Modusnya

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian menangkap pelaku penipuan berkedok pembelian valuta asing atau valas. Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga berinisial KG (41).

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno mengatakan, KG ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih Timur pertengahan Desember 2019 lalu.

Baca Juga

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Beasiswa ke Taiwan

Menurut Sutrisno, modus yang dilakukan KG adalah memesan uang dollar kepada korban LAM (51) sebanyak 200 ribu dan 250 ribu USD.

"Pelaku ini menjanjikan uang rupiah untuk penukaran. Ia mengaku sudah menyediakan uang tersebut hingga korban percaya," kata Sutrisno kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (29/1).

LAM yang percaya lantas mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan uang tersebut dengan bayaran Rp 5,14 miliyar.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno. Foto: MP/Kanu
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno

Sutrisno menjelaskan, setelah uang itu dikuasai KG, ia mengaku akan mengambil uang rupiah sebagai penukaran uang dollar tersebut ke sebuah bank.

"Pelaku membawa uang dollar itu ke bank. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan pelaku tak kunjung menyerahkan uang rupiah pembayaran uang dollar itu. Malah uang dollar dari korban sudah tak ada," jelas Sutrisno.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen Karyawan KAI

Sutrisno menyebut, saat dilakukan penangkapan, pihaknya melakukan semuanya sesuai prosedur.

"Namanya perempuan, korban saya minta bikin LP. Lalu gelar perkara dan kami lakukan penyelidikan hingga ditemukan bukti pidana. Ada tanda terima peneriman uang Rp.5 miliyar, pelaku mengakui. Ada diterbitkan surat penangkapan. Dia mau ke Polsek," kata Sutrisno.

Ia mengklaim, bukti pidana dalam perkara ini lengkap. "Dia sempet mengajukan surat penangguhan penahanan tapi gak kami kabulkan," jelas Sutrisno.

Sutrisno mengatakan, pelaku sudah beberapa kali memesan valas tersebut. Dari informasi yang dihimpun, KG diduga berhubungan dengan sang suami yang kini berstatus narapidana. Sang suami sempat memesan kepada KG untuk membeli dollar itu.

"Informasinya begitu. Anak buah saya mau wawancara ke sama di (Rutan) Cipinang," jelas Sutrisno.

Kasus ini bahkan dilakukan pra peradilan oleh pengacara pelaku.

"Kami menang di Pra peradilan karena kami dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur," jelas mantan Kapolsek Batuceper ini.

Menurut Sutrisno, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu waktu disidangkan. Sementara penyidik masih melakukan penelusuran soal kemungkinan adanya korban lain

"Kita tunggu waktu saja untuk disidangkan," ungkap Sutrisno

Baca Juga

Polisi Pastikan Staf Khusus Mar'uf Amin Tak Terlibat Kasus Penipuan Sertifikasi Halal MUI

Akibat perbuatannya, KG dijerat pasal 378 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

"Kami imbau pengusaha valuta asing untuk berhati-hati dan tak mudah percaya dengan modus seperti ini. Kalau seandainya ada korban silahkan laporkan," kata Sutrisno. (Knu)

#Kasus Penipuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus BNI yang menggelapkan uang jemaat. Ia mendesak adanya evaluasi tata kelola dan perlindungan nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Indonesia
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
BNI buka suara soal penggelapan dana Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara. BNI menyebutkan, bahwa pelaku menggunakan deposito palsu.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Indonesia
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Polres Klaten menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS. Dua warga Klaten mengalami kerugian hingga Rp 318,5 juta.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Februari 2026
Polres Klaten Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS, 2 Warga Rugi Rp 318,5 Juta
Indonesia
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Polisi menahan A dan D, tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita. Sebanyak 87 korban melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Lifestyle
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Sudhista menekankan bahwa pencegahan paling efektif adalah gabungan dari teknologi keamanan yang kuat dan tingkat kesadaran pengguna yang tinggi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Indonesia
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
AR sengaja menggunakan identitas palsu sebagai staf anggota Dewan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
Indonesia
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Bermodus sebagai 'Orang Dalam', penipu berkedok staf DPR terancam 4 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Oktober 2025
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Indonesia
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Perkara ini bermula ketika Junaedhi meminjam dana talangan dari Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap dengan jumlah total Rp 4,5 miliar.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Bagikan