Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Kepala Desa (Kades) Ponggok, Klaten, Junaedhi Mulyono. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Desa (Kades) Ponggok, Klaten, Junaedhi Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan penipuan uang miliaran rupiah yang berasal dari dana talangan milik owner PT SHA SOLO, KPH Aryo Hidayat Adiseno. Penetapan tersangka diumumkan Ditreskrimum Polda Jateng.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagjo mewakili Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Ya (Junaedhi), telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan,” kata Dwi, Kamis (28/8).

Pihak pelapor yakni Aryo Hidayat Adiseno mengatakan pihaknya sudah diberi tahu Polda Jateng kasus tersebut sudah ada penetapan tersangka. Pada awal 2025, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Saat ini, kami proses memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Aryo.

Ia mengatakan sudah cukup lama melaporkan kasus ini, tetapi untuk penanganan lebih lanjut pihaknya serahkan sepenuhnya ke penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Popularitas Umbul Ponggok Berhasil Mensejahterakan Penduduk Setempat



Berdasar informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika Junaedhi meminjam dana talangan dari Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap dengan jumlah total Rp 4,5 miliar. Uang sebanyak itu digunakan untuk proyek pembangunan jembatan dan alat kesehatan (alkes) di wilayah Sragen. Pinjaman dana talangan tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Setelah beberapa bulan kerja sama berjalan dan pada saat jatuh tempo pengembalian dana talangan, tersangka tidak dapat mewujudkannya. Tersangka beberapa kali mengirim cek untuk transaksi, tapi pada saat hendak dicairkan, oleh pihak bank, cek tersebut ditolak karena dana tidak mencukupi.

"Beberapa kali yang bersangkutan mengirim cek, tapi tidak bisa dicairkan, kasus ini kemudian kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng," ungkap Aryo.

Begitu kasus ini diproses lebih lanjut mulai penyelidikan hingga penyidikan, kata dia, Junaedhi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2024. Adapun rincian dana talangan yang diterima Junaedhi sejak 02 Februari 2019 hingga 19 Juni 2020, dari pemilik PT SHA SOLO sebesar Rp 4,5 miliar.

Dari total dana talangan sebanyak Rp 4,5 miliar itu, menurut informasi, Junaedhi baru mengembalikan ke Aryo sebanyak Rp 1,5 miliar setelah perkara ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng.

Saat dimintai komentar, Junaedhi Mulyono tidak menyanggah permasalahan tersebut. Namun sejauh ini, dia terus berupaya untuk mengembalikan dana talangan sesuai hitungan yang disepakati.

"Upaya untuk melunasi utang selama ini masih kami lakukan, semoga dalam waktu dekat dapat kami selesaikan," pungkas Junaedhi.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Pekerja Positif COVID-19, Obyek Wisata Umbul Ponggok Ditutup


?


#Jawa Tengah #Solo #Kasus Penipuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
WFA ini dilakukan hanya pada Rabu selama Januari. Nantinya, akan dilakukan evaluasi untuk melihat kekurangan dan dilakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
Indonesia
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Kaesang mengatakan target nasional masih menunggu hasil rakorwil dari provinsi lain.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Indonesia
Selama Libur Nataru, Bandara Adi Soemarmo Layani 60.782 Penumpang
Selama periode tersebut, Bandara Adi Soemarmo telah melayani extra flight sebanyak 31 penerbangan.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Selama Libur Nataru, Bandara Adi Soemarmo Layani 60.782 Penumpang
Indonesia
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi yang menyatakan ijazah sedang disita.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Indonesia
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Rakorwil ini menjadi momentum penting bagi konsolidasi internal partai, khususnya dalam menyambut tahapan verifikasi partai politik menjelang Pemilu 2029.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Indonesia
Pemkot Solo Hentikan Permanen Operasional BST Koridor 6, tak Dapat Anggaran Pusat
Penghentian operasional dua koridor transportasi publik itu sudah dipublikasikan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Pemkot Solo Hentikan Permanen Operasional BST Koridor 6, tak Dapat Anggaran Pusat
Indonesia
Kasus Kriminalitas di Surakarta Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025
Dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Surakarta sepanjang 2025 menunjukkan tren yang cukup fluktuatif.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Kasus Kriminalitas di Surakarta Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025
Indonesia
687.726 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Solo-Ngawi di Libur Nataru, Bukti sebagai Infrastruktur Vital untuk Efisiensi
Tingginya volume lalu lintas tersebut menunjukkan kehadiran Jalan Tol Solo - Ngawi menjadi infrastruktur vital yang memberikan efisiensi waktu tempuh.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
687.726 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Solo-Ngawi di Libur Nataru, Bukti sebagai Infrastruktur Vital untuk Efisiensi
Indonesia
Ribuan Lilin Terangi Car Free Night Solo Sambut Tahun Baru 2026
Seribu lilin dinyalakan sebagai simbol refleksi sekaligus empati bagi warga di Sumatra dan Kalimantan yang tengah dilanda bencana, Rabu (31/12/2025).
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Ribuan Lilin Terangi Car Free Night Solo Sambut Tahun Baru 2026
Indonesia
Cuaca Buruk, Pendakian Gunung Merbabu Ditutup 2 Bulan
Insiden tewasnya seorang pendaki akibat tersambar petir di jalur Suwanting menjadi salah satu pertimbangan penutupan pendakian.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Cuaca Buruk, Pendakian Gunung Merbabu Ditutup 2 Bulan
Bagikan