Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Kepala Desa (Kades) Ponggok, Klaten, Junaedhi Mulyono. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Desa (Kades) Ponggok, Klaten, Junaedhi Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan penipuan uang miliaran rupiah yang berasal dari dana talangan milik owner PT SHA SOLO, KPH Aryo Hidayat Adiseno. Penetapan tersangka diumumkan Ditreskrimum Polda Jateng.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagjo mewakili Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Ya (Junaedhi), telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan,” kata Dwi, Kamis (28/8).

Pihak pelapor yakni Aryo Hidayat Adiseno mengatakan pihaknya sudah diberi tahu Polda Jateng kasus tersebut sudah ada penetapan tersangka. Pada awal 2025, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Saat ini, kami proses memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Aryo.

Ia mengatakan sudah cukup lama melaporkan kasus ini, tetapi untuk penanganan lebih lanjut pihaknya serahkan sepenuhnya ke penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Popularitas Umbul Ponggok Berhasil Mensejahterakan Penduduk Setempat



Berdasar informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika Junaedhi meminjam dana talangan dari Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap dengan jumlah total Rp 4,5 miliar. Uang sebanyak itu digunakan untuk proyek pembangunan jembatan dan alat kesehatan (alkes) di wilayah Sragen. Pinjaman dana talangan tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Setelah beberapa bulan kerja sama berjalan dan pada saat jatuh tempo pengembalian dana talangan, tersangka tidak dapat mewujudkannya. Tersangka beberapa kali mengirim cek untuk transaksi, tapi pada saat hendak dicairkan, oleh pihak bank, cek tersebut ditolak karena dana tidak mencukupi.

"Beberapa kali yang bersangkutan mengirim cek, tapi tidak bisa dicairkan, kasus ini kemudian kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng," ungkap Aryo.

Begitu kasus ini diproses lebih lanjut mulai penyelidikan hingga penyidikan, kata dia, Junaedhi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2024. Adapun rincian dana talangan yang diterima Junaedhi sejak 02 Februari 2019 hingga 19 Juni 2020, dari pemilik PT SHA SOLO sebesar Rp 4,5 miliar.

Dari total dana talangan sebanyak Rp 4,5 miliar itu, menurut informasi, Junaedhi baru mengembalikan ke Aryo sebanyak Rp 1,5 miliar setelah perkara ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng.

Saat dimintai komentar, Junaedhi Mulyono tidak menyanggah permasalahan tersebut. Namun sejauh ini, dia terus berupaya untuk mengembalikan dana talangan sesuai hitungan yang disepakati.

"Upaya untuk melunasi utang selama ini masih kami lakukan, semoga dalam waktu dekat dapat kami selesaikan," pungkas Junaedhi.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Pekerja Positif COVID-19, Obyek Wisata Umbul Ponggok Ditutup


?


#Jawa Tengah #Solo #Kasus Penipuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah yang mengalami peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Indonesia
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Budi mengaku tujuannya datang ke Solo untuk mengundang ke acara podcast The Johan Budi Untold Stories.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Indonesia
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Mobil mogok di perlintasan sebidang resmi tak terjaga JPL 155 Km 94+740 petak jalan Kalioso-Salem, Senin (7/9) pukul 23.39 WIB.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
KA Majapahit Tertemper Pikap, Mobil Ambyar dan Ringsek
Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Salat istisqa tersebut dilakukan di tengah musim kemarau panjang dan kebakaran TPA Putri Cempo yang belum padam
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Indonesia
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
PB XIV Hangabehi resmi dikukuhkan sebagai penerus PB XIII lewat upacara jumenengan. Sebelumnya Purbaya sudah mendeklarasikan diri sebagai PB XIV. Konflik daualisme kepemimpinan makin rumit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
Indonesia
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Pelaksanaan water bombing difokuskan pada sisi timur TPA Putri Cempo yang masih mengeluarkan asap.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Indonesia
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Pemadaman dibantu menggunakan water bombing yang akan dilakukan mulai Jumat (4/9).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan informasi mengenai penjualan Pulau Menjangan Kecil tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Indonesia
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Gas metana merupakan salah satu penyebab kebakaran dan ada bahan yang mudah terbakar.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Indonesia
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Sejumlah titik api yang sebelumnya berkobar mulai padam. Kepulan asap membumbung tinggi ditiup angin masih terlihat di lokasi kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Bagikan