Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Kepala Desa (Kades) Ponggok, Klaten, Junaedhi Mulyono. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Desa (Kades) Ponggok, Klaten, Junaedhi Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan penipuan uang miliaran rupiah yang berasal dari dana talangan milik owner PT SHA SOLO, KPH Aryo Hidayat Adiseno. Penetapan tersangka diumumkan Ditreskrimum Polda Jateng.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagjo mewakili Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Ya (Junaedhi), telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan,” kata Dwi, Kamis (28/8).

Pihak pelapor yakni Aryo Hidayat Adiseno mengatakan pihaknya sudah diberi tahu Polda Jateng kasus tersebut sudah ada penetapan tersangka. Pada awal 2025, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Saat ini, kami proses memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Aryo.

Ia mengatakan sudah cukup lama melaporkan kasus ini, tetapi untuk penanganan lebih lanjut pihaknya serahkan sepenuhnya ke penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Popularitas Umbul Ponggok Berhasil Mensejahterakan Penduduk Setempat



Berdasar informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika Junaedhi meminjam dana talangan dari Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap dengan jumlah total Rp 4,5 miliar. Uang sebanyak itu digunakan untuk proyek pembangunan jembatan dan alat kesehatan (alkes) di wilayah Sragen. Pinjaman dana talangan tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Setelah beberapa bulan kerja sama berjalan dan pada saat jatuh tempo pengembalian dana talangan, tersangka tidak dapat mewujudkannya. Tersangka beberapa kali mengirim cek untuk transaksi, tapi pada saat hendak dicairkan, oleh pihak bank, cek tersebut ditolak karena dana tidak mencukupi.

"Beberapa kali yang bersangkutan mengirim cek, tapi tidak bisa dicairkan, kasus ini kemudian kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng," ungkap Aryo.

Begitu kasus ini diproses lebih lanjut mulai penyelidikan hingga penyidikan, kata dia, Junaedhi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2024. Adapun rincian dana talangan yang diterima Junaedhi sejak 02 Februari 2019 hingga 19 Juni 2020, dari pemilik PT SHA SOLO sebesar Rp 4,5 miliar.

Dari total dana talangan sebanyak Rp 4,5 miliar itu, menurut informasi, Junaedhi baru mengembalikan ke Aryo sebanyak Rp 1,5 miliar setelah perkara ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng.

Saat dimintai komentar, Junaedhi Mulyono tidak menyanggah permasalahan tersebut. Namun sejauh ini, dia terus berupaya untuk mengembalikan dana talangan sesuai hitungan yang disepakati.

"Upaya untuk melunasi utang selama ini masih kami lakukan, semoga dalam waktu dekat dapat kami selesaikan," pungkas Junaedhi.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Pekerja Positif COVID-19, Obyek Wisata Umbul Ponggok Ditutup


?


#Jawa Tengah #Solo #Kasus Penipuan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
16 Daerah Jateng Siaga Kekeringan, Pemprov Guyur 3,2 Juta Liter Air Bersih
Hingga pertengahan Juli 2026, bantuan telah menjangkau 81.297 jiwa di 15 kabupaten.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
16 Daerah Jateng Siaga Kekeringan, Pemprov Guyur 3,2 Juta Liter Air Bersih
Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Penunjukan Plt dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Dia mengaku kecewa karena lagi-lagi bupati ditangkap karena terlibat kasus.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Indonesia
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Olah TKP dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3 Bulan
Mobil itu mengalami kecelakaan hingga terpecah menjadi dua bagian.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3  Bulan
Bagikan