Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Ilustrasi aksi kejahatan/serangan siber. (Foto: Unsplash/Clint Patterson)
Merahputih.com - Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin beragam seiring dengan tingginya volume transaksi daring di Indonesia.
"Ciri umum pelaku penipuan digital dapat dikenali dari sikap tergesa-gesa, menjanjikan hadiah, atau meminta data sensitif seperti PIN dan kode OTP," ujar pakar siber Indonesia, Sudhista Febriawan Wira Pratama, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/11).
Langkah antisipasi sederhana terhadap penipuan digital meliputi tidak mengeklik tautan yang mencurigakan, tidak membagikan kode OTP, hanya mengunduh aplikasi dari sumber resmi, dan selalu memverifikasi sumber komunikasi.
Baca juga:
Menurut ahli dari GHO Cyber Security and Fraud Management Finnet Indonesia tersebut, sistem keamanan digital yang dimiliki penyedia infrastruktur keuangan, seperti Finnet, telah dirancang berlapis, mencakup deteksi penipuan (fraud detection), perlindungan data, dan pemantauan transaksi secara waktu nyata (real time monitoring).
Pentingnya Kesadaran Pengguna (Social Engineering)
Sudhista menjelaskan bahwa sebagian besar kasus penipuan digital saat ini bukan disebabkan oleh kelemahan sistem teknologi, melainkan karena manipulasi sosial (social engineering) yang langsung menargetkan pengguna.
"Banyak kasus terjadi karena korban tertipu memberikan OTP, PIN, atau data pribadi kepada pelaku. Sistem kami bisa mendeteksi anomali transaksi, tapi tidak bisa mencegah jika pengguna sendiri menyerahkan datanya," ujarnya.
Sudhista menekankan bahwa pencegahan paling efektif adalah gabungan dari teknologi keamanan yang kuat dan tingkat kesadaran pengguna yang tinggi.
Ia juga membagikan tips spesifik keamanan bagi pengguna layanan pembayaran digital: segera menutup panggilan telepon yang mencurigakan dan tidak pernah memberikan data pribadi atau OTP melalui telepon. Jika menerima telepon atau tautan palsu, pengguna disarankan untuk tidak mengekliknya, menginstal aplikasi hanya dari Play Store atau App Store, menghapus pesan mencurigakan, dan melaporkannya sebagai spam.
Baca juga:
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Sudhista menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penguatan literasi keamanan digital adalah tanggung jawab bersama antara regulator, penyedia layanan, dan masyarakat.
"Mari menjadi generasi yang tidak hanya melek digital, tetapi juga tahan tipu digital. Keamanan adalah tanggung jawab bersama," kata Sudhista.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Amnesty International Minta RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dikaji Ulang, Dinilai Bisa Batasi Kebebasan Berekspresi
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB