Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Pelaku Penipuan mengaku Stafsus Anggota Komisi III DPR. (Foto: Polres Jakpus)
MerahPutih.com - Kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat anggota dewan kembali terbongkar. Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
Tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Pusat bersama sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa diterima menjadi anggota Polri.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Selasa (14/10).
Menurutnya, tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi dan sangat merugikan masyarakat.
Baca juga:
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Kasus ini bermula pada Februari hingga Mei 2025 di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Saat itu, AR memperkenalkan diri kepada korban berinisial A (30), warga Tangerang, dan mengaku memiliki koneksi di lingkungan Komisi III DPR RI yang bisa membantu proses seleksi anggota Polri.
Tergiur janji itu, korban mentransfer uang dengan total Rp 750 juta ke rekening tersangka. Namun hingga proses seleksi berakhir, tidak ada janji yang terpenuhi.
Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
Baca juga:
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Susatyo menegaskan, seleksi penerimaan anggota Polri bersifat gratis dan transparan, tanpa jalur khusus yang dapat dibeli.
“Kami pastikan siapa pun yang bermain dalam praktik ilegal seperti ini akan kami kejar dan tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran serupa.
“Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan uang, laporkan saja. Itu sudah pasti penipuan,” katanya.
Kini, AR ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kebakaran Maut 22 Korban
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Ditetapkan sebagai Tersangka, Dirut Terra Drone Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Korban 87 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 16 Miliar
22 Orang Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone, Polisi Periksa Manajemen dan Izin Gedung
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi