Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Beasiswa ke Taiwan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Oktober 2019
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Beasiswa ke Taiwan

Ilustrasi Beasiswa (foto:bautistaleroy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus beasiswa kuliah sekaligus bekerja di luar negeri. Dalam hal ini, puluhan orang menjadi korban dengan dijanjikan beasiswa kuliah ke Taiwan.

Dalam perkara ini, polisi menangkap dua orang tersangka yakni berinisial R dan L. Mereka berperan yang menawarkan kepada calon korbannya.

Baca Juga:

Motif Bareskrim Buka Lagi Kasus Pencucian Uang Aksi 212 Setelah Pilpres

"Ada modus operandi baru di sini yaitu menjanjikan beasiswa kuliah di luar negeri dalam hal ini di Taiwan, sambil bekerja. Sudah ada sekira 40 orang WNI yang menjadi korban," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Kuncoro di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Para calon korban yang berminat untuk diajak ke Taiwan tersebut harus membayar terlebih dahulu untuk administrasi sebesar Rp 35 juta. Selain itu, korban juga diminta untuk menyiapkan berkas pendaftaran untuk kuliah agar para korban percaya.

"Orang tua korban yang tidak mampu menyediakan uang Rp 35 juta tersebut akan diberikan penalangan oleh para tersangka, dengan catatan sesudah para korban berkuliah sambil bekerja di Taiwan, penghasilannya sebagian akan digunakan untuk melunasi jumlah uang administrasi yang dibayarkan di muka tadi," jelasnya.

Ilustrasi (Pixabay)

Mereka yang percaya dengan bujuk rayu para tersangka selanjutnya ditampung terlebih dahulu di Jakarta untuk mengikuti beberapa tes yang dilakukan langsung oleh perwakilan dari Taiwan yang tergabung dalam jaringan kasus ini untuk membuat orang tua korban percaya.

Setelah sampai di Taiwan, korban menjalani rutinitas perkuliahan dan sebulan kemudian mendapat kerja.

"Sesampainya di Taiwan mereka dipekerjakan dari Senin sampai Sabtu untuk kemudian di hari Minggu, para korban akan dipertemukan perwakilan yang sebetulnya bagian dari jaringan ini untuk seolah seperti kuliah padahal hanya belajar bahasa Taiwan untuk memudahkan pekerjaannya itu sendiri," ucapnya.

Baca Juga:

Bareskrim Ciduk Penyebar Hoaks 'Polisi Asing' Amankan Kerusuhan 21-22 Mei

Setelah apa yang dijanjikan yakni mendapatkan sejumlah uang ketika bekerja disana tidak tercapai, akhirnya sejumlah korban melapor pihak kepolisian dan modus TPPO ini terungkap.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 83 serta Pasal 86 A Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Knu)

#Beasiswa #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Asik Nih! Bakal Ada 1.100 Beaswiswa Patriot Dari Kementerian Transmigrasi
Para penerima Beasiswa Patriot akan menempuh pendidikan di Batam, Kepulauan Riau; Mamuju, Sulawesi Barat; dan Merauke, Papua Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Asik Nih! Bakal Ada 1.100 Beaswiswa Patriot Dari Kementerian Transmigrasi
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP di 2026
Rincian kuota tersebut mencakup 1.000 kursi untuk beasiswa Garuda (S-1), 4.000 kursi untuk jenjang S-2 dan S-3, serta 750 kursi khusus bagi doktor spesialis.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP di 2026
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Merah Putih Kasih
Jerry Hermawan Lo: Dari Jalanan ke Garis Depan Kemanusiaan, JHL Foundation Kembali Kirim Bantuan ke Sumatera
JHL Group dan JHL Foundation bergerak dalam waktu cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam di Sumatra - Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Jerry Hermawan Lo: Dari Jalanan ke Garis Depan Kemanusiaan, JHL Foundation Kembali Kirim Bantuan ke Sumatera
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Bagikan