Motif Bareskrim Buka Lagi Kasus Pencucian Uang Aksi 212 Setelah Pilpres
Massa 212 memadati jalan protokol Sudirman dan Thamrin Jakarta (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Mabes Polri memberi alasan Bareskrim mengusut kembali kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) Bachtiar Nasir setelah usai pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 17 April lalu.
Dana itu diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
"Momentum pada tahun 2017-2018 itu sangat rentan karena pemilu. Maka penyidik mengalkulasikan segala macam kemungkinan, tapi yang jelas proses hukum akan terus berjalan," kata Karopenmas Humas Polri Birgjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).
Terkait adanya tuduhan kriminalisasi ulama dalam perkara ini, Dedi menegaskan, pemeriksaan lanjutkan oleh penyidik Polri selalu berdasarkan fakta hukum dan tidak melihat latar belakang pelaku.
BACA JUGA:
Jadi Tersangka Pencucian Uang Aksi 411 dan 212, Eks Ketua GNPF MUI Segera Digarap Bareskrim
Aksi Kontemplasi 212 Diundur, Kapitra Sebut Akan Digelar Februari 2019
Menurut Dedi, penyidik akan melaksanakan proses penyidikan dengan profesional dan proporsional berdasarkan fakta hukum.
"Jangan melihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang harus melihat status sosialnya, yang jelas orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya," tutup jenderal polisi bintang satu itu.
Untuk diketahui, Bachtiar Nasie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mabes Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan tersangka mantan Ketua GNPF MUI itu hari ini, berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Rudy Heriyanto.
BACA JUGA:
MUI Tegur Aksi Munajat 212 Tunggangi Agama untuk Kepentingan Politik Praktis
Bachtiar Nasir Puji Kampanye Akbar Prabowo-Sandi Sesuai Kearifan Lokal
Penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2017 silam. Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Kepolisian menduga ada praktik pencucian uang dalam pengelolaan dana yang digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan 212 itu. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur