Aksi Kontemplasi 212 Diundur, Kapitra Sebut Akan Digelar Februari 2019


Kapitra Ampera (tengah), mantan kuasa hukum Rizieq Shihab. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Aksi Kontemplasi 212 yang sedianya digelar bersamaan dengan reuni alumni 212 di kawasan Monas, Minggu (2/12) batal digelar lantaran tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Penggagas Kontemplasi 212 Kapitra Ampera mengatakan, kegiatan tersebut akan dijadwal ulang sebelum pemilu digelar.
"Kemungkinan di bulan Februari 2019," kata Kapitra saat dikonfirmasi, Minggu (2/12) kemarin.
Mantan Pengacara Habib Rizieq Shihab mengaku, panitia tengah mencari waktu yang tepat untuk menggelar kegiatan Kontemplasi 212.
"Lagi cari waktu yang tepat, kemungkinan tidak berkaitan dengan angka-angka seperti 212," ujarnya.
Kapitra Ampera merujuk pada aksi 212 maka Kontemplasi 212 kemungkinan akan berlangsung pada tanggal 21 Februari 2019.

Terkait perhelatan itu, pihaknya juga terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan pihak penyelenggara pemilu, apakah itu termasuk kampanye atau tidak.
"Kalau masa kampanye terbuka kan gak masalah, kalau disebut kampanye tapi kita kan bukan kampanye," tambahnya.
Sebelumnya, Kapitra mengatakan akan menggelar aksi tandingan reuni alumni 212 pada Minggu (2/12) namun aksi itu urung terlaksana karena tidak mendapat izin polisi.
"Setelah pemberitahuan ada surat intelijen yang akan masuk, yang akan melihat kira-kira seperti apa. Dan dari intelijen menyarankan kepada panitia untuk ditunda pelaksanaannya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/11) lalu.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kehilangan Barang Menimpa Sejumlah Peserta Reuni Akbar Alumni 212
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
