Pengacara Nilai Alasan Penyidik Tangkap Dandhy Laksono Tak Masuk Akal

Jumat, 27 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kuasa hukum jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa mengaku sempat menyampaikan keberatan ke penyidik dalam pemeriksaan. Dia mempertanyakan kenapa polisi tidak lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap kliennya sebagai saksi.

Kalaupun sudah jadi tersangka, kenapa polisi tak memanggil Dandhy dulu untuk diperiksa sebagi tersangka. Ia menyayangkan kenapa polisi langsung main tangkap saja belum lagi penangkapan jelang dini hari.

Baca Juga

Aliansi Buruh Singgung Perlakukan Berbeda Polisi kepada Dhandy Laksono dan Denny Siregar

"Tadi kami protes kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka kalaupun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa kemudian tiba-tiba, malam-malam ditangkap," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Menanggapi protes pihak Dandhy, penyidik, kata Alghifari lantas menyampaikan alasannya. Namun alasan yang disampaikan penyidik dinilai tak masuk akal. Penangkapan menurutnya baru dilakukan jika seseorang tidak kooperatif.

Dandhy Dwi Laksono

"Pihak kepolisian beralasan karena ini soal SARA, ini bisa membuat keonaran dan seterusnya. Kami protes keras karena seharusnya dia (Dandhy) dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tidak kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap, menurut kami," kata dia.

Lebih lanjut dirinya mengaku belum tahu apakah ada panggilan berikutnya sebab belum ada kabar sejauh ini dari penyidik. Terakhir Alghifari menambahkan pasal yang disangkakan ke kliennya tidak relevan.

Baca Juga

Tangkap Dandhi Laksono, Polisi Lakukan Kebrutalan dan Pelanggaran HAM

Dimana Dandhy disebut melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. Dia merasa kalau cuitan Dandhy di akun Twitternya tak memiliki maksud SARA.

"Menurut kami, ini pasal tidak relevan, terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE. Dan yang dilakukan oleh Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARA-nya dimana? tidak memenuhi unsur juga. Tapi, itu kita akan bahas lebih lanjut," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Dia dijemput tak lama setelah tiba di rumahnya.

Baca Juga

Dandhy Laksono Heran Dijadikan Tersangka

Peristiwa ini dikabarkan dalam akun Twitter resmi YLBH Indonesia @ylbhi “! Breaking News ! @Dandhy_Laksono Ditangkap Polda Metro Jaya. Kamis, 26 September 2019 Pukul 23.00 WIB Tempat: Jl Sangata 2 Blok i-2 No.16 Jatiwaringin Asri Pondokgede Bekasi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan