Pengacara Nilai Alasan Penyidik Tangkap Dandhy Laksono Tak Masuk Akal

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 September 2019
Pengacara Nilai Alasan Penyidik Tangkap Dandhy Laksono Tak Masuk Akal

Dandhy Laksono (Foto: Facebook/DandhyLaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa mengaku sempat menyampaikan keberatan ke penyidik dalam pemeriksaan. Dia mempertanyakan kenapa polisi tidak lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap kliennya sebagai saksi.

Kalaupun sudah jadi tersangka, kenapa polisi tak memanggil Dandhy dulu untuk diperiksa sebagi tersangka. Ia menyayangkan kenapa polisi langsung main tangkap saja belum lagi penangkapan jelang dini hari.

Baca Juga

Aliansi Buruh Singgung Perlakukan Berbeda Polisi kepada Dhandy Laksono dan Denny Siregar

"Tadi kami protes kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka kalaupun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa kemudian tiba-tiba, malam-malam ditangkap," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Menanggapi protes pihak Dandhy, penyidik, kata Alghifari lantas menyampaikan alasannya. Namun alasan yang disampaikan penyidik dinilai tak masuk akal. Penangkapan menurutnya baru dilakukan jika seseorang tidak kooperatif.

Dandhy Dwi Laksono

"Pihak kepolisian beralasan karena ini soal SARA, ini bisa membuat keonaran dan seterusnya. Kami protes keras karena seharusnya dia (Dandhy) dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tidak kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap, menurut kami," kata dia.

Lebih lanjut dirinya mengaku belum tahu apakah ada panggilan berikutnya sebab belum ada kabar sejauh ini dari penyidik. Terakhir Alghifari menambahkan pasal yang disangkakan ke kliennya tidak relevan.

Baca Juga

Tangkap Dandhi Laksono, Polisi Lakukan Kebrutalan dan Pelanggaran HAM

Dimana Dandhy disebut melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. Dia merasa kalau cuitan Dandhy di akun Twitternya tak memiliki maksud SARA.

"Menurut kami, ini pasal tidak relevan, terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE. Dan yang dilakukan oleh Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARA-nya dimana? tidak memenuhi unsur juga. Tapi, itu kita akan bahas lebih lanjut," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Dia dijemput tak lama setelah tiba di rumahnya.

Baca Juga

Dandhy Laksono Heran Dijadikan Tersangka

Peristiwa ini dikabarkan dalam akun Twitter resmi YLBH Indonesia @ylbhi “! Breaking News ! @Dandhy_Laksono Ditangkap Polda Metro Jaya. Kamis, 26 September 2019 Pukul 23.00 WIB Tempat: Jl Sangata 2 Blok i-2 No.16 Jatiwaringin Asri Pondokgede Bekasi. (Knu)

#Aktivis
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Putri Gus Dur: Ada Jejak Panjang Pelanggaran HAM hingga Korupsi
Aktivis Jaringan Gusdurian, Anita Wahid, bicara soal usulan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Putri Gus Dur: Ada Jejak Panjang Pelanggaran HAM hingga Korupsi
Indonesia
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus ??????demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Ia berharap negara-negara yang menjalin relasi dengan Israel agar segera memutus hubungan diplomatik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Indonesia
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Selain permohonan pembebasan, surat itu juga berisi permohonan penangguhan para aktivis yang telah ditahan selama lebih dari 20 hari itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Dunia
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Charlie Kirk meninggal dunia usai tewas ditembak saat berpidato di Utah, Amerika Serikat. Ia merupakan politisi AS yang mendukung Israel.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Bagikan