Tangkap Dandhi Laksono, Polisi Lakukan Kebrutalan dan Pelanggaran HAM
Aktivis dan sutradara film dokumenter Dandhy Laksono (Foto: Twitter/Dandhy Laksono)
MerahPutih.com - Jurnalis film Sexy Killers Dandhy Laksono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Pendiri Watchdoc ini ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Kamis (26/9) malam.
Dandhy diperiksa dan didampingi oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KontraS, Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Partai Hijau Indonesia, Amnesty Internasional Indonesia, AMAR Lawfirm.
Baca Juga
"Ia telah dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di media twitter mengenai Papua,"kata tim advokasi Alghiffari Aqsa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/9)
Meski berstatus sebagai tersangka, sutradara film dokumenter ia tidak ditahan. Kekinian pihak dari Dhandy menunggu proses selanjutnya dari polisi.
"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan, kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," sambung Alghiffari.
Alghifari menyebut, Dhandy diperiksa terkait cuitan di Twittermya terkait isu Papua pada 23 September 2019. Adapun ia dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik
"Adapun Twit yang dipermasalahkan adalah twit tentang Papua tanggal 23 September, mungkin temen-teman bisa melihat peristiwa di Papua dan Wamena. Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dhandy," papar Alghifari.
Baca Juga
Para Wartawan Cemaskan Kebebasan Pers Kian Terancam di Rezim Jokowi
Alghiffari mengatakan, selama ini Dandhy kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua.
"Yang dilakukan Dandhy adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM, dan demokrasi, serta merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yamg berimbang,"jelas dia.
Pria yang juga pengacara Novel Baswedan ini menyebut, penangkapan oleh Polda Metro Jaya itu menunjukkan perilaku reaktif Polri untuk Isu Papua dan sangat berbahaya bagi Perlindungan dan Kebebasan Informasi yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
"Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia," sesal dia.
Alghiffari mendesak agar Penyidik Polda Metro jaya menghentikan penyidikannya dan membebaskan segera Dandhy Dwi Laksono.
"Kami juga mendesak agar Kepolisian menghargai Hak Asasi Manusia yang sepenuhnya dijamin konstitusi RI dan tidak reaktif serta brutal dalam menghadapi tuntutan demokrasi," tutur dia.
Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc, bercerita bahwa empat orang petugas polisi mendatangi kediaman jurnalis itu sekitar pukul 23.00 WIB.
"Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua," terang Panca kepada wartawan.
Baca Juga
Gelar Aksi, Wartawan Jakarta Protes Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis
Dandhy kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta dengan kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam RT setempat.
Sementara dalam dokumen Surat Perintah Penangkapan disebutkan bahwa Dandhy ditahan karena melanggar Pasal 28 UU ITE. Dandhy dituding telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Putri Gus Dur: Ada Jejak Panjang Pelanggaran HAM hingga Korupsi
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Misi Kemanusiaan Dicegat Pasukan Israel, Pemerintah Diminta Segera Pimpin Langkah Diplomatik Hingga Embargo Ekonomi
Istri Gus Dur dan Berbagai Tokoh Kunjungi Aktivis Ditahan Polisi, Kirimkan Surat Permintaan Pembebasan ke Presiden
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat