Aktivis dan Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Ditangkap


Aktivis dan sutradara film dokumenter Dandhy Laksono (Foto: Twitter/Dandhy Laksono)
MerahPutih.Com - Aktivis dan sutradara film dokumenter 'Sexy Killers' Dandhy Dwi Laksono ditangkap kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam di kediamannya kawasan Jatiwaringin, Bekasi.
Penangkapan Dandhy diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga:
Para Wartawan Cemaskan Kebebasan Pers Kian Terancam di Rezim Jokowi
"Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9).

Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Erasmus menjelaskan kronologis penangkapan rekannya itu, saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar pukul 22.45 WIB, diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah.
"Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.
Erasmus sebagaimana dilansir Antara mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
Baca Juga:
Gelar Aksi, Wartawan Jakarta Protes Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggota empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutup Erasmus Napitupulu.(*)
Baca Juga:
Kecam Perilaku Brutal Polisi, Puluhan Kader IMM Blokir Jalan Menteng Raya
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
