Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9). Foto: Instagram/Lokataru Foundation

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang dikenakan pidana penghasutan.

Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal menilai, sejumlah pasal yang disangkakan kurang relevan dan cenderung dipaksakan.

"Kami menganggap bahwa banyak problematika yang kemudian terjadi dalam proses penegakan hukum kepada Delpedro dan kawan-kawan," kata dia saat konferensi pers di di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9).

Ia juga menerangkan Pasal 160 KUHP yang mengatur soal penghasutan seharusnya dipahami sebagai delik materiil.

Baca juga:

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

“Artinya harus terjadi sebuah tindakan menghasut. Dan rumusannya itu harus menghasut dalam konteks perbuatan pidana," ujar dia.

Begitu juga dalam KUHP baru yang berlaku 2026 juga menegaskan soal penghasutan mesti dilakukan di ruang fisik, bukan ruang maya.

"Artinya harus di muka umum itu seharusnya dimaknai di ruang fisik, bukan kemudian di ruang maya. Artinya pasal ini harusnya tidak bisa digunakan dalam konteks penggabungan antara kerusuhan di ruang maya dan kemudian di ruang fisik," ucap dia.

Maruf juga menerangkan, bahwa pasal perlindungan anak disebutnya juga tidak tepat.

Baca juga:

Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi

"Maksudnya artinya apa? Maksudnya tentunya adalah maksud yang melawan hukum. Pertanyaannya adalah apakah mengajak orang berdemonstrasi itu adalah maksud atau motif yang melawan hukum," tanya dia.

Ia menegaskan Delpedro sebagai aktivis HAM tidak memiliki kapasitas untuk menghasut massa.

“Kami ini senjata kami cuma pengetahuan HAM dan kemudian hukum yang kami ketahui, kami tidak punya kemampuan untuk menggerakkan orang-orang tertentu,” tegasnya.

Ia juga memastikan, Delpredro tak punya kemampuan untuk mengerahkan massa berbuat ricuh.

Baca juga:

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

“Bisa kami pastikan bahwa klien kami ini tidak dalam kapasitas punya kemampuan untuk menjadi mastermind, memicu kericuhan di seluruh Indonesia,” tutup dia

Pada kasus ini, polisi menjerat Delpedro dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong yang berpotensi memicu kerusuhan, termasuk melibatkan pelajar di bawah umur.

Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (knu)

#Direktur Lokataru Delpedro Marhaen #Kerusuhan Massa #Polda Metro Jaya #Penangkapan Aktivis #Aktivis
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Bagikan