Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9). Foto: Instagram/Lokataru Foundation
MerahPutih.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang dikenakan pidana penghasutan.
Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal menilai, sejumlah pasal yang disangkakan kurang relevan dan cenderung dipaksakan.
"Kami menganggap bahwa banyak problematika yang kemudian terjadi dalam proses penegakan hukum kepada Delpedro dan kawan-kawan," kata dia saat konferensi pers di di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9).
Ia juga menerangkan Pasal 160 KUHP yang mengatur soal penghasutan seharusnya dipahami sebagai delik materiil.
Baca juga:
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
“Artinya harus terjadi sebuah tindakan menghasut. Dan rumusannya itu harus menghasut dalam konteks perbuatan pidana," ujar dia.
Begitu juga dalam KUHP baru yang berlaku 2026 juga menegaskan soal penghasutan mesti dilakukan di ruang fisik, bukan ruang maya.
"Artinya harus di muka umum itu seharusnya dimaknai di ruang fisik, bukan kemudian di ruang maya. Artinya pasal ini harusnya tidak bisa digunakan dalam konteks penggabungan antara kerusuhan di ruang maya dan kemudian di ruang fisik," ucap dia.
Maruf juga menerangkan, bahwa pasal perlindungan anak disebutnya juga tidak tepat.
Baca juga:
Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi
"Maksudnya artinya apa? Maksudnya tentunya adalah maksud yang melawan hukum. Pertanyaannya adalah apakah mengajak orang berdemonstrasi itu adalah maksud atau motif yang melawan hukum," tanya dia.
Ia menegaskan Delpedro sebagai aktivis HAM tidak memiliki kapasitas untuk menghasut massa.
“Kami ini senjata kami cuma pengetahuan HAM dan kemudian hukum yang kami ketahui, kami tidak punya kemampuan untuk menggerakkan orang-orang tertentu,” tegasnya.
Ia juga memastikan, Delpredro tak punya kemampuan untuk mengerahkan massa berbuat ricuh.
Baca juga:
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
“Bisa kami pastikan bahwa klien kami ini tidak dalam kapasitas punya kemampuan untuk menjadi mastermind, memicu kericuhan di seluruh Indonesia,” tutup dia
Pada kasus ini, polisi menjerat Delpedro dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong yang berpotensi memicu kerusuhan, termasuk melibatkan pelajar di bawah umur.
Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen dkk, Sidang Kasus Dugaan Penghasutan Tetap Lanjut
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara