Dandhy Laksono Heran Dijadikan Tersangka


Dandhy Dwi Laksono - Istimewa
MerahPutih.com - Jurnalis Dandhy Laksono yang juga tersangka kasus ujaran kebencian soal isu Papua selesai diperiksa penyidik. Ia mengatakan jika penyidik mencecar dirinya soal alasan membuat postingan itu.
"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting d Twitter, motivasi, maksud, dan siapa yang menyuruh. Ya, standar proses verbal saya pikir," ungkap Dhandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Baca Juga
Dhandy mengakui jika terkejut saat tiba-tiba ditangkap polisi. "Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twitt, kemudian konfirmasi apakah itu twitt saya. Saya jawab betul terkait Papua peristiwa tanggal 23 kemarin," sambungnya.
"Kemudian menyodorkan surat penahanan, saya pun kaget karena saya tidak tahu. Biasanya kan ada pemanggilan atau saksi dulu, tapi jam 11 malam tiba-tiba disodorkan surat penahanan," tambah Dhandy.

Lebih jauh, Dhandy menegaskan jika ia kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Dirinya justru penasaran, mengapa ia disangkakan status tersangka dalam kasus ini.
"Saya pikir saya kooperatif proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenernya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya. Benar-benar ingin tahu masalah yang disangkakan, substansi masalahnya," tutupnya.
Baca Juga:
Para Wartawan Cemaskan Kebebasan Pers Kian Terancam di Rezim Jokowi
Dalam cuitan yang diunggah pada Senin (23/9), Dandhy turut mengunggah dua foto dan beberapa artikel berita online.
"JAYAPURA (foto 1). Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas," cuit Dhandy.
"WAMENA (foto 2).Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak," lanjut keterangannya.
Meski berstatus sebagai tersangka, sutradara film dokumenter Sexy Killers tersebut tidak ditahan. Kekinian pihak dari Dhandy menunggu proses selanjutnya dari polisi.
Baca Juga:
Gelar Aksi, Wartawan Jakarta Protes Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis
Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Profil Charlie Kirk, Politisi AS yang Ditembak hingga Tewas saat Berpidato di Utah

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi

Profil Lengkap Ade Armando, Aktivis Media Sosial yang Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

Rumahnya Didatangi Massa TPUA, Jokowi: Tidak Ada Kewajiban Saya untuk Tunjukkan Ijazah Asli

Apakah Kamu Termasuk SJW? Ini Ciri-cirinya

Profil Fadli Zon, Mantan Aktivis yang Jadi Calon Menteri Prabowo-Gibran
