Aliansi Buruh Singgung Perlakukan Berbeda Polisi kepada Dhandy Laksono dan Denny Siregar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 September 2019
Aliansi Buruh Singgung Perlakukan Berbeda Polisi kepada Dhandy Laksono dan Denny Siregar

Dandhy Laksono. (Foto: dok. ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK) mengecam penangkapan terhadap jurnalis Dandhy Dwi Laksono. Penangkapan terhadap jurnalis jelas-jelas mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Jubir GEBRAK Damar Panca mengatakan, kasus ini akan menciptakan preseden buruk bagi Indonesia yang mendapatkan buah demokrasi dari perjuangan reformasi.

Baca Juga

Dandhy Laksono Heran Dijadikan Tersangka

"Kami melihat penangkapan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap orang-orang yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah," kata Damar dalam keterangannya, Jumat (27/9).

Damar juga meminta Polisi tetap bersikap profesional dengan tetap objektif tanpa terpengaruh kepentingan politik.

Dandhy Dwi Laksono

"Dengan itu, GEBRAK berharap hukum memiliki kedaulatan dan tidak tajam pada kelompok pengkritik pemerintah tapi tumpul terhadap para pembela pemerintah, seperti buzzer Denny Siregar," jelas Damar.

Denny Siregar diketahui merupakan pegiat medsos yang kerap mengcounter isu miring kepada Joko Widodo. Bahkan, ia beberapa kali melempar pernyataan tendensius. Namun, sampai sekarang ia terkesan 'aman' dari jeratan hukum.

Damar menganggap pasal-pasal karet dalam UU ITE ini menyasar orang seperti Dandhy yang mengkritik kebijakan pemerintah.

"Dhandy memang belakangan mengkritik kebijakan pemerintah terhadap Papua melalui sosial media dan debat terbuka dengan politikus PDI-P Budiman Sudjatmiko. Ia juga menggunakan pengaruh di sosial media dengan pengikut 71 ribu di platform Twitter untuk mengemukakan gagasannya," singgung Damar.

Baca Juga

Aktivis dan Sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono Ditangkap

Damar yang merupakan perwakilan dari aliansi gerakan rakyat berbagai sektor ini menganggap penangkapan ini merupakan preseden buruk terhadap kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat merupakan hal vital yang menjaga demokrasi.

"Sebab, kelompok marjinal dan tertindas, seperti buruh, membutuhkan jaminan kebebasan berpendapat untuk melawan penindasan. Hak dasar ini juga mutlak wajib dijamin negara agar berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak terkanalkan dalam kekerasan-kekerasan yang tidak diperlukan," tambah dia.

Denny Siregar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dandhy ditangkap pada pukul 22:45, Kamis (26/9) malam di kediamannya di Bekasi. Tim dari Polda Metro Jaya yang terdiri dari 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya pada pukul 23:05. Dalam surat penangkapan, penangkapan itu berdasarkan pada laporan Asep Sanusi pada 24 September 2019.

Baca Juga:

Para Wartawan Cemaskan Kebebasan Pers Kian Terancam di Rezim Jokowi

Jurnalis yang sempat membuat film dokumenter tentang kampanye Presiden Joko Widodo itu dikenakan pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan/atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU ITE tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Namun, tak sampai 24 jam, Dhandy langsung dibebaskan. (Knu)

#Aktivis
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ben-Gvir Pamer Video Aktivis Global Sumud Flotilla Berlutut dan Diikat, Netanyahu Ikut Bereaksi
Menteri Israel Itamar Ben-Gvir mengunggah video penahanan aktivis Global Sumud Flotilla. Netanyahu menilai perlakuan tersebut tidak sesuai norma Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Ben-Gvir Pamer Video Aktivis Global Sumud Flotilla Berlutut dan Diikat, Netanyahu Ikut Bereaksi
Indonesia
Profil Jumhur Hidayat, dari Aktivis Buruh hingga Menteri Lingkungan Hidup
Jumhur Hidayat resmi dilantik jadi Menteri Lingkungan Hidup. Simak profil lengkapnya, dari aktivis, mantan tahanan, hingga pejabat negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 27 April 2026
Profil Jumhur Hidayat, dari Aktivis Buruh hingga Menteri Lingkungan Hidup
Indonesia
Aktivis Buruh Jumhur Hidayat Sempat Dipanggil Istana, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo?
Jumhur Hidayat disebut masuk bursa reshuffle kabinet Prabowo setelah dipanggil ke Istana. Sejumlah posisi strategis juga dikabarkan berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 27 April 2026
Aktivis Buruh Jumhur Hidayat Sempat Dipanggil Istana, Sinyal Masuk Kabinet Prabowo?
Indonesia
DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus, Desak Prabowo Turun Tangan
Komisi XIII DPR menyoroti lambannya penanganan kasus air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Prabowo diminta turun tangan.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus, Desak Prabowo Turun Tangan
Indonesia
Kemenkes Gratiskan Perawatan Andrie di RSCM, Dokter Multidisiplin Menangi Luka Bakar Korban
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Kemenkes Gratiskan Perawatan Andrie di RSCM, Dokter Multidisiplin Menangi Luka Bakar Korban
Indonesia
DPR Pantau Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tunggu Penyelidikan Polisi
Komisi III DPR RI memantau kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. DPR masih menunggu penyelidikan polisi.
Soffi Amira - Senin, 16 Maret 2026
DPR Pantau Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tunggu Penyelidikan Polisi
Indonesia
Polda Metro Cek 86 Kamera Pengawas Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Dari 86 titik kamera pengawas yang kami analisa, ada 2.610 gambar dalam bentuk video, dengan durasi 10.320 menit.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Polda Metro Cek 86 Kamera Pengawas Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Komisi III DPR RI Gelar Rapat Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus
Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus untuk membahas kasus penyiraman air keras ini di kompleks parlemen, Jakarta, tepatnya di ruangan rapat Komisi III DPR RI yang berada di Gedung Nusantara II.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Komisi III DPR RI Gelar Rapat Penyiraman Air Keras Aktivis HAM Andrie Yunus
Indonesia
Yusril Sebut Serangan ke Aktivis HAM Andrie Yusnus Terorganisir
Yusril meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), segera mengusut kasus tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
Yusril Sebut Serangan ke Aktivis HAM Andrie Yusnus Terorganisir
Indonesia
Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Jadi Pola Berulang Seperti ke Novel Baswedan
Serangan terhadap Andrie Yunus adalah pengingat keras bahwa demokrasi Indonesia masih menghadapi ancaman nyata dari kekuatan-kekuatan yang ingin membungkam kritik dan melemahkan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Jadi Pola Berulang Seperti ke Novel Baswedan
Bagikan