DPR Pantau Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tunggu Penyelidikan Polisi

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 16 Maret 2026
DPR Pantau Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tunggu Penyelidikan Polisi

Diduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis ham kontras andrie. (CCTV)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menyebutkan, pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan aparat kepolisian terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan Hinca merespons wacana pembentukan tim pencari fakta untuk mengusut peristiwa tersebut. Menurut dia, Komisi III DPR untuk sementara memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menjalankan proses penyelidikan secara maksimal.

“Soal tim pencari fakta, untuk sementara kita tunggu dulu situasi yang terjadi,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3).

Meski demikian, Hinca menegaskan Komisi III DPR tetap membuka ruang untuk memanggil berbagai pihak guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca juga:

Polda Metro Cek 86 Kamera Pengawas Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Pihak-pihak yang berpotensi dipanggil antara lain perwakilan KontraS maupun pihak lain yang dinilai relevan dengan penanganan perkara.

“Nanti kita panggil, termasuk KontraS dan para pihak yang kita anggap perlu, sebagaimana sudah dijelaskan oleh Ketua Komisi III,” kata dia.

Hinca juga meminta publik bersabar menunggu proses yang sedang berjalan. Menurut dia, Komisi III DPR tetap memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan siap menggelar rapat sewaktu-waktu jika diperlukan.

Ia mengatakan, para anggota Komisi III DPR saat ini dalam kondisi siaga apabila pimpinan komisi memutuskan untuk menggelar rapat lanjutan guna membahas perkembangan kasus tersebut.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Pelaku Diduga 4 Orang

“Kami semua standby. Kapan saja Ketua panggil kami, kami akan rapat,” ujarnya.

Hinca menjelaskan, kesepakatan sementara dalam rapat internal Komisi III DPR adalah memberikan ruang yang cukup kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalankan tugas penyelidikan dan penegakan hukum.

Menurut dia, DPR tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum aparat kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Namun demikian, Komisi III DPR memastikan akan tetap mengawasi proses penanganan kasus tersebut. Jika diperlukan, rapat lanjutan dapat segera digelar dalam waktu dekat.

“Kalau misalnya dalam satu dua hari ini diperlukan rapat, kami siap kembali. Rata-rata anggota memang sudah kembali ke daerah pemilihan, tetapi kami siap dipanggil kapan saja,” kata Hinca. (Pon)

#Andrie Yunus #Penyiraman Air Keras #Teror Air Keras #Aktivis #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Kenaikan sejumlah komponen biaya di Indonesia maupun Arab Saudi menjadi faktor utama yang berpotensi mendorong naiknya ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
Indonesia
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Peristiwa ini menunjukkan ancaman terhadap keamanan masyarakat masih nyata dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Indonesia
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
DPR meminta pemerintah memperkuat perlindungan warga sipil setelah pilot Associated Mission Aviation (AMA) tewas dalam serangan di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Bagikan