Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Jadi Pola Berulang Seperti ke Novel Baswedan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Jadi Pola Berulang Seperti ke Novel Baswedan

Diduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis ham kontras andrie. (CCTV)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan air keras hingga mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan judicial review UU TNI.

Gerakan Rakyat mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Serangan biadab ini merupakan tindakan teror yang terencana dan ditujukan untuk membungkam suara kritis pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Waketum Gerakan Rakyat, Angga Putra Fidrian mengatakan, intimidasi ini adalah pola yang berulang setelah intimidasi yang dialami oleh Novel Baswedan yang sampai hari ini belum mendapatkan keadilan sepenuhnya dimana otak intelektual dari penyerangan tersebut tidak diungkap.

Baca juga:

Wamen HAM Akui Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Ancam Demokrasi

Pemerintah tidak melihat teror pada warga sipil sebagai masalah yang serius. Pemerintah menormalisasi intimidasi sebagai bahasa untuk membungkam mereka yang berbeda pendapat. Ini adalah langkah awal menuju pelemahan demokrasi yang berujung pada matinya demokrasi. Jangan sampai Indonesia bergerak menuju negara fasis dan otoriter.

Gerakan Rakyat mengecam dengan sekeras-kerasnya tindakan teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penyerangan terhadap seorang aktivis demokrasi adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Tindakan barbar ini menunjukkan bahwa ruang sipil di Indonesia berada dalam ancaman serius.

"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Pelaku dan dalang di balik penyerangan ini harus diungkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku," ucap Angga kepada wartawan, Jumat (13/3).

Gerakan Rakyat mengingatkan pemerintah bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah dijamin oleh berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM. Kegagalan negara dalam melindungi pembela HAM merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban konstitusional.

Gerakan Rakyat menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, komunitas akademik, jurnalis, dan seluruh kekuatan demokrasi untuk bersatu mengawal proses hukum kasus ini dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap setiap orang yang peduli pada keberlangsungan demokrasi. Diam dalam menghadapi teror adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi.

Angga menyampaikan solidaritas penuh dan doa untuk kesembuhan Saudara Andrie Yunus. Keberanian dan dedikasinya dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia tidak akan pernah dapat dipadamkan oleh aksi-aksi teror. G

Gerakan Rakyat berdiri bersama KontraS, YLBHI, dan seluruh organisasi masyarakat sipil yang terus memperjuangkan hak-hak rakyat.

Serangan terhadap Andrie Yunus adalah pengingat keras bahwa demokrasi Indonesia masih menghadapi ancaman nyata dari kekuatan-kekuatan yang ingin membungkam kritik dan melemahkan masyarakat sipil.

Gerakan Rakyat menegaskan bahwa teror tidak akan pernah berhasil membungkam suara kebenaran. Kami akan terus berjuang bersama rakyat untuk menegakkan keadilan, hak asasi manusia, dan demokrasi di bumi Indonesia.

Diketahui, Andrie Yunus diserang oleh dua orang tidak dikenal (OTK) yang mengendarai sepeda motor sesaat setelah ia selesai merekam siniar (podcast) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar seluas 24 persen pada tubuhnya, dengan luka serius pada area tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.

#Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras #Aktivis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Ben-Gvir Pamer Video Aktivis Global Sumud Flotilla Berlutut dan Diikat, Netanyahu Ikut Bereaksi
Menteri Israel Itamar Ben-Gvir mengunggah video penahanan aktivis Global Sumud Flotilla. Netanyahu menilai perlakuan tersebut tidak sesuai norma Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Ben-Gvir Pamer Video Aktivis Global Sumud Flotilla Berlutut dan Diikat, Netanyahu Ikut Bereaksi
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Bagikan