Pengacara: Jonru Tak Gentar apalagi Patah Arang
Senin, 06 November 2017 -
Merahputih.com - Koordinator Tim Advokasi Muslim-Jonru, Juju Purwantoro akan membacakan permohonan praperadilan yang poin pokoknya adalah penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan tidak sesuai menurut ketentuan KUHAP terhadap kliennya.
"Kita lagi-lagi dipertontonkan diskriminasi dan ketidakseimbangan penegakkan hukum," ujar Juju, senin (6/11).
Jonru yang diperiksa sebagai saksi pada tanggal 29 September dan dini harinya tanggal 30 September langsung ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan tersangka langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Jonru saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Lalu dibawa lagi ke Polda untuk diperiksa sebagai tersangka selama 3 hari berturut-turut tanpa istirahat, sehingga klien kami jatuh sakit di hari ketiga," kata Juju.
Juju berharap dan memohon dukungan secara morel dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung Jonru.
"Terlepas apakah permohonan praperadilan Jonru akan diterima atau tidak oleh hakim," jelas Juju.
"Karena perjuangan Jonru ini merupakan perjuangan kita bersama, dan Jonru tidak gentar apalagi menjadi patah arang menghadapi proses hukum yang ia hadapi saat ini," sambung Juju. (Ayp)
Baca juga berita terkait kasus Jonru Ginting dalam artikel: Jonru Tak Punya Persiapan Khusus Hadapi Praperadilan