Jonru Tak Punya Persiapan Khusus Hadapi Praperadilan


Jonru Ginting (tengah) usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Aktivis media sosial Jonru Ginting hari ini menjalani sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengacara Jonru, Juju Purwanto mengaku siap menghadapi sidang perdana. Bukti-bukti juga sudah disiapkan untuk sidang hari ini.
"Tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang praperadilan hari ini," ujar Juju saat dikonfirmasi, Senin (6/11).
Juju yakin apa yang ditulis kliennya di media sosial bukanlah sebuah tindak pidana. Juju juga tengah mempersiapkan saksi-saksi untuk agenda selanjutnya.
"Hari ini hanya membacakan permohonan praperadilan, nanti mungkin Rabu atau Kamis baru keterangan saksi," beber Juju.
Terpisah, Polda Metro Jaya mengaku tak ambil pusing atas praperadilan yang diajukan Jonru atas penetapan status tersangka terhadap Jonru.
"Prinsipnya kami siap menghadapi di pengadilan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono.
Sebelumnya, Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian di media sosial Facebook-nya. Jonru sendiri dilaporkan atas 3 kasus. (Ayp)
Baca juga berita lainnya terkait Jonru Ginting dalam artikel: Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Jonru Ginting
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
