Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Jonru Ginting


Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan kembali berkas perkara tersangka aktivis media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Kejati DKI Jakarta meminta Penyidik melengkapi berkas perkara dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menjerat Jonru.
"Kejati minta keterangan tambahan saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10).
Penyidik sendiri langsung bergerak melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan dengan meminta keterangan saksi ahli tambahan. "Ahli sosiologi," ucap Argo singkat.
Ia berharap, penyidik segera menyelesaikan berkas perkara Jonru lalu melimpahkannya ke Kejaksaan dan segera disidangkan.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebook-nya oleh Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jonru dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Ayp)
Baca juga berita terkait kasus Jonru Ginting dalam artikel berikut: Kejati DKI Jakarta Teliti Berkas Jonru Ginting
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
