Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Jonru Ginting
Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan kembali berkas perkara tersangka aktivis media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Kejati DKI Jakarta meminta Penyidik melengkapi berkas perkara dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menjerat Jonru.
"Kejati minta keterangan tambahan saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10).
Penyidik sendiri langsung bergerak melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan dengan meminta keterangan saksi ahli tambahan. "Ahli sosiologi," ucap Argo singkat.
Ia berharap, penyidik segera menyelesaikan berkas perkara Jonru lalu melimpahkannya ke Kejaksaan dan segera disidangkan.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebook-nya oleh Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jonru dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Ayp)
Baca juga berita terkait kasus Jonru Ginting dalam artikel berikut: Kejati DKI Jakarta Teliti Berkas Jonru Ginting
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pulau Untung Jawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Terbangkan Pengiriman Bantuan Ferry Irwandi dan Lainnya ke Daerah Bencana Sumatera
2.200 Personel Jaga Ketat Laga Persija vs PSIM, Polisi Perketat Pengamanan di GBK
1.030 Personel Polri Turun ke Lokasi Bencana Sumut, Buka Akses Jalan dan Cari 88 Korban Hilang