Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Jonru Ginting


Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan kembali berkas perkara tersangka aktivis media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Kejati DKI Jakarta meminta Penyidik melengkapi berkas perkara dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menjerat Jonru.
"Kejati minta keterangan tambahan saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10).
Penyidik sendiri langsung bergerak melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan dengan meminta keterangan saksi ahli tambahan. "Ahli sosiologi," ucap Argo singkat.
Ia berharap, penyidik segera menyelesaikan berkas perkara Jonru lalu melimpahkannya ke Kejaksaan dan segera disidangkan.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebook-nya oleh Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jonru dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Ayp)
Baca juga berita terkait kasus Jonru Ginting dalam artikel berikut: Kejati DKI Jakarta Teliti Berkas Jonru Ginting
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi

Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten

Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat

Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam

Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite
