Kejati DKI Jakarta Teliti Berkas Jonru Ginting
Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian Jonru Ginting setelah menerima berkasnya dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara tersangka Jonru Ginting. Selanjutnya jaksa akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara hasil penyidikan sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi, di Jakarta, Kamis (12/10).
Ia menambahkan, apabila penyidikan dianggap lengkap atau memenuhi syarat pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan, maka jaksa akan memberitahukan agar tersangka dan barang bukti segera diserahkan untuk dinaikkan ke tahap penuntutan.
Dalam kasus itu, Jonru F Ginting disangkakan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian (hate speech) diterima kembali oleh Kejati DKI Jakarta pada Rabu tanggal 11 Oktober 2017, dengan nomor surat R.5400/X/17/Datro tanggal 10 Oktober 2017 dari penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait laporan Muannas Al Aidid.
Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.
Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.
Sebelumnya, seseorang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid melalui media sosial Facebook. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi