Kejati DKI Jakarta Teliti Berkas Jonru Ginting
Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian Jonru Ginting setelah menerima berkasnya dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara tersangka Jonru Ginting. Selanjutnya jaksa akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara hasil penyidikan sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi, di Jakarta, Kamis (12/10).
Ia menambahkan, apabila penyidikan dianggap lengkap atau memenuhi syarat pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan, maka jaksa akan memberitahukan agar tersangka dan barang bukti segera diserahkan untuk dinaikkan ke tahap penuntutan.
Dalam kasus itu, Jonru F Ginting disangkakan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian (hate speech) diterima kembali oleh Kejati DKI Jakarta pada Rabu tanggal 11 Oktober 2017, dengan nomor surat R.5400/X/17/Datro tanggal 10 Oktober 2017 dari penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait laporan Muannas Al Aidid.
Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.
Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.
Sebelumnya, seseorang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid melalui media sosial Facebook. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan