Pengacara: Jonru Tak Gentar apalagi Patah Arang


Jonru Ginting usai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Merahputih.com - Koordinator Tim Advokasi Muslim-Jonru, Juju Purwantoro akan membacakan permohonan praperadilan yang poin pokoknya adalah penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah dan tidak sesuai menurut ketentuan KUHAP terhadap kliennya.
"Kita lagi-lagi dipertontonkan diskriminasi dan ketidakseimbangan penegakkan hukum," ujar Juju, senin (6/11).
Jonru yang diperiksa sebagai saksi pada tanggal 29 September dan dini harinya tanggal 30 September langsung ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan tersangka langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Jonru saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Lalu dibawa lagi ke Polda untuk diperiksa sebagai tersangka selama 3 hari berturut-turut tanpa istirahat, sehingga klien kami jatuh sakit di hari ketiga," kata Juju.
Juju berharap dan memohon dukungan secara morel dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung Jonru.
"Terlepas apakah permohonan praperadilan Jonru akan diterima atau tidak oleh hakim," jelas Juju.
"Karena perjuangan Jonru ini merupakan perjuangan kita bersama, dan Jonru tidak gentar apalagi menjadi patah arang menghadapi proses hukum yang ia hadapi saat ini," sambung Juju. (Ayp)
Baca juga berita terkait kasus Jonru Ginting dalam artikel: Jonru Tak Punya Persiapan Khusus Hadapi Praperadilan
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
