Penangkapan Nurdin Abdulah Dinilai Bukti Budaya Korup Sudah Menjalar dari Hulu ke Hilir

Minggu, 28 Februari 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDIP itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pengamat politik, Karyono Wibowo menilai, penetapan mantan Bupati Bantaeng 2008-2018 itu menambah jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.

Baca Juga

Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp5,4 Miliar

Berdasarkan catatan KPK per Agustus 2020, jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi mencapai 300 orang sejak pilkada langsung 2005.

Pada umumnya kejahatan korupsi melibatkan pejabat negara, birokrasi pemerintah, politisi dan pelaku usaha.

"Ada kong kalikong di antara mereka," kata Karyoko kepada MerahPutih.com di Jakarta, Minggu (28/1).

Direktur Indonesia Public Institute ini melihat, banyaknya kasus korupsi menunjukkan celah korupsi masih terbuka lebar. Untuk mengatasinya tidak cukup dengan membuat regulasi.

Selain regulasi diperlukan tindakan preventif dan penindakan. Itupun masih belum cukup efektif jika hulunya tidak diselesaikan.

Maraknya kasus korupsi yang terus bermunculan meski sudah ada regulasi dan tindakan tegas tentu menimbulkan pertanyaan.

Karenanya, ini menjadi PR yang harus segera diselesaikan. Bereskan hulunya, jangan hanya hilirnya.

"Antara hulu dan hilir harus selaras," jelas Karyono.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Misalnya, mengapa kepala daerah banyak terjerat kasus korupsi. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya biaya politik elektoral hingga mencapai ratusan miliar.

Kasus serupa juga dialami para wakil rakyat yang terjerat kasus korupsi. Salah satu penyebabnya adalah tingginya biaya politik.

Lantas mengapa banyak pejabat negara dan birokrasi di pemerintahan atau institusi negara yang terjerat kasus korupsi. Penyebabnya diduga ada transaksi jual beli jabatan.

Di luar persoalan yang menjadi sumber penyebab korupsi, ada sejumlah masalah yang saling berkelindan, yaitu masalah mental dan budaya seperti gaya hidup mewah, keserakahan, dan sebagainya.

"Bagi sebagian masyarakat kelas menengah-bawah, masalah kesulitan ekonomi juga bisa menjadi sumber penyebab tindak kriminal seperti mencuri, merampok, mencopet, menipu dan korupsi," papar Karyono.

Persoalan lain yang sering muncul adalah instrumen hukum menjadi alat politik. Hal ini juga berpotensi mengganggu agenda penegakan hukum.

Karyono yakin, selama hulunya tidak diselesaikan maka selamanya korupsi sulit diberantas.

"Jika tidak ada kebijakan yang holistik, maka KPK dan aparat penegak hukum lainnya selamanya hanya menjadi tukang tangkap koruptor," tutup Karyono.

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2) dini hari.

Nurdin Abdullah diduga menerima Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," ucap Ketua KPK Firli Bahuri. (Knu)

Baca Juga

Diciduk KPK, Penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Gubernur Nurdin Bisa Dicabut

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan