Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kursi pesak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mendadak senyap saat Nadiem Makarim mulai membuka suara terkait penyesalan masa lalu.

Kilas balik memoar politik tahun 2019 mewarnai ruang sidang, mengungkap tabir penolakan awal atas jabatan prestisius di dalam pemerintahan. Agenda pembacaan duplik perkara kasus korupsi Chromebook ini menjadi panggung pembelaan terakhir bagi Nadiem.

Baca juga:

Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega sebelum menerima mandat jadi menteri. Banyak pihak menilai karakter industri kreatif miliknya terlalu kaku untuk masuk ke dalam lingkaran kekuasaan.

Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu 'lempeng' untuk pemerintahan,

Nadiem saat membacakan duplik.

Jaksa

Sorotan Sektor Pendidikan dan Jeratan Hukum

Nadiem menyadari posisi menteri tanpa sokongan partai politik akan sangat rentan terhadap gempuran berbagai kepentingan. Kendati demikian, panggilan nurani meluluhkan keraguan pria berusia 35 tahun tersebut untuk memimpin kementerian.

"Tetapi tidak terduga bagi saya adalah pilihan sektornya," ucap Nadiem.

Langkah pengabdian tersebut kini berujung pada tuntutan pidana penjara selama 18 tahun akibat dugaan penyelewengan wewenang.

Nadiem

Mantan bos teknologi ini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022.

Berikut rincian data keuangan dan kerugian negara hasil kompilasi persidangan:

  • Total Kerugian Negara: Mencapai angka Rp2,18 triliun akibat penyimpangan prinsip perencanaan pengadaan.

  • Rincian Kerugian Program Digitalisasi: Sebesar Rp1,56 triliun pada sektor pengadaan sarana pembelajaran.

  • Rincian Kerugian Pengadaan CDM: Mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp722,42 miliar karena program tidak bermanfaat.

  • Tuntutan Pidana Denda: Sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.

  • Tuntutan Uang Pengganti: Sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun hukuman penjara.

  • Dugaan Aliran Dana Pribadi: Sebesar Rp809,59 miliar mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

  • Sumber Pendanaan Korporasi: Sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp12,90 triliun.

  • Catatan LHKPN 2022: Kepemilikan harta jenis surat berharga milik terdakwa tercatat senilai Rp5,59 triliun.

Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Ancaman Bui

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan korupsi terlaksana secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Baca juga:

Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi

Terdakwa pendamping meliputi Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan selaku pihak swasta status buron. Pengadaan sarana teknologi informasi terbukti mengangkangi aturan serta merusak ekosistem anggaran negara.

Atas perbuatan tersebut, mantan menteri ini menghadapi jerat hukum berat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#Nadiem Makarim #Chrome #Proyek Laptop Chromebook #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan