Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kursi pesak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mendadak senyap saat Nadiem Makarim mulai membuka suara terkait penyesalan masa lalu.

Kilas balik memoar politik tahun 2019 mewarnai ruang sidang, mengungkap tabir penolakan awal atas jabatan prestisius di dalam pemerintahan. Agenda pembacaan duplik perkara kasus korupsi Chromebook ini menjadi panggung pembelaan terakhir bagi Nadiem.

Baca juga:

Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega sebelum menerima mandat jadi menteri. Banyak pihak menilai karakter industri kreatif miliknya terlalu kaku untuk masuk ke dalam lingkaran kekuasaan.

Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu 'lempeng' untuk pemerintahan,

Nadiem saat membacakan duplik.

Jaksa

Sorotan Sektor Pendidikan dan Jeratan Hukum

Nadiem menyadari posisi menteri tanpa sokongan partai politik akan sangat rentan terhadap gempuran berbagai kepentingan. Kendati demikian, panggilan nurani meluluhkan keraguan pria berusia 35 tahun tersebut untuk memimpin kementerian.

"Tetapi tidak terduga bagi saya adalah pilihan sektornya," ucap Nadiem.

Langkah pengabdian tersebut kini berujung pada tuntutan pidana penjara selama 18 tahun akibat dugaan penyelewengan wewenang.

Nadiem

Mantan bos teknologi ini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022.

Berikut rincian data keuangan dan kerugian negara hasil kompilasi persidangan:

  • Total Kerugian Negara: Mencapai angka Rp2,18 triliun akibat penyimpangan prinsip perencanaan pengadaan.

  • Rincian Kerugian Program Digitalisasi: Sebesar Rp1,56 triliun pada sektor pengadaan sarana pembelajaran.

  • Rincian Kerugian Pengadaan CDM: Mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp722,42 miliar karena program tidak bermanfaat.

  • Tuntutan Pidana Denda: Sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.

  • Tuntutan Uang Pengganti: Sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun hukuman penjara.

  • Dugaan Aliran Dana Pribadi: Sebesar Rp809,59 miliar mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

  • Sumber Pendanaan Korporasi: Sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp12,90 triliun.

  • Catatan LHKPN 2022: Kepemilikan harta jenis surat berharga milik terdakwa tercatat senilai Rp5,59 triliun.

Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Ancaman Bui

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan korupsi terlaksana secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Baca juga:

Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi

Terdakwa pendamping meliputi Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan selaku pihak swasta status buron. Pengadaan sarana teknologi informasi terbukti mengangkangi aturan serta merusak ekosistem anggaran negara.

Atas perbuatan tersebut, mantan menteri ini menghadapi jerat hukum berat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#Nadiem Makarim #Chrome #Proyek Laptop Chromebook #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan