Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa di PN Tipikor Jakarta (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kursi pesak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mendadak senyap saat Nadiem Makarim mulai membuka suara terkait penyesalan masa lalu.

Kilas balik memoar politik tahun 2019 mewarnai ruang sidang, mengungkap tabir penolakan awal atas jabatan prestisius di dalam pemerintahan. Agenda pembacaan duplik perkara kasus korupsi Chromebook ini menjadi panggung pembelaan terakhir bagi Nadiem.

Baca juga:

Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega sebelum menerima mandat jadi menteri. Banyak pihak menilai karakter industri kreatif miliknya terlalu kaku untuk masuk ke dalam lingkaran kekuasaan.

Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu 'lempeng' untuk pemerintahan,

Nadiem saat membacakan duplik.

Jaksa

Sorotan Sektor Pendidikan dan Jeratan Hukum

Nadiem menyadari posisi menteri tanpa sokongan partai politik akan sangat rentan terhadap gempuran berbagai kepentingan. Kendati demikian, panggilan nurani meluluhkan keraguan pria berusia 35 tahun tersebut untuk memimpin kementerian.

"Tetapi tidak terduga bagi saya adalah pilihan sektornya," ucap Nadiem.

Langkah pengabdian tersebut kini berujung pada tuntutan pidana penjara selama 18 tahun akibat dugaan penyelewengan wewenang.

Nadiem

Mantan bos teknologi ini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022.

Berikut rincian data keuangan dan kerugian negara hasil kompilasi persidangan:

  • Total Kerugian Negara: Mencapai angka Rp2,18 triliun akibat penyimpangan prinsip perencanaan pengadaan.

  • Rincian Kerugian Program Digitalisasi: Sebesar Rp1,56 triliun pada sektor pengadaan sarana pembelajaran.

  • Rincian Kerugian Pengadaan CDM: Mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp722,42 miliar karena program tidak bermanfaat.

  • Tuntutan Pidana Denda: Sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.

  • Tuntutan Uang Pengganti: Sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun hukuman penjara.

  • Dugaan Aliran Dana Pribadi: Sebesar Rp809,59 miliar mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

  • Sumber Pendanaan Korporasi: Sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp12,90 triliun.

  • Catatan LHKPN 2022: Kepemilikan harta jenis surat berharga milik terdakwa tercatat senilai Rp5,59 triliun.

Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Ancaman Bui

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan korupsi terlaksana secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Baca juga:

Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi

Terdakwa pendamping meliputi Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan selaku pihak swasta status buron. Pengadaan sarana teknologi informasi terbukti mengangkangi aturan serta merusak ekosistem anggaran negara.

Atas perbuatan tersebut, mantan menteri ini menghadapi jerat hukum berat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#Nadiem Makarim #Chrome #Proyek Laptop Chromebook #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Bagikan