MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Selain Silmy, KPK juga memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah tersebut diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang hingga kini masih berjalan.
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (22/6).
Baca juga:
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Budi menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap Silmy Karim akan mulai berlaku pada Rabu (24/6).
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya akan menjalani masa perpanjangan penahanan mulai Selasa (23/6).
Menurut Budi, langkah tersebut masih diperlukan karena penyidik terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK Masih Periksa Saksi dan Telusuri Aliran Dana
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, pada pekan lalu penyidik KPK juga masih melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Termasuk pendalaman terhadap dokumen, barang bukti elektronik, maupun aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini," imbuhnya.
Budi menegaskan, perpanjangan penahanan diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif, optimal, dan komprehensif.
"KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," tutupnya.
Baca juga:
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim; Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; serta Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, terdapat Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Pon)