MerahPutih.com - iPhone XS 64 GB yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak jadi sorotan publik setelah laku terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. Nilai tersebut melonjak tajam, hampir 147 kali lipat dari harga limit yang hanya Rp 231 ribu.
Namun di balik ramainya perhatian publik terhadap harga fantastis itu, KPK menegaskan satu hal penting: perangkat yang dilelang sudah dipastikan bersih dari seluruh data pemilik sebelumnya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa setiap barang bukti elektronik yang dilelang telah melalui prosedur penghapusan data secara menyeluruh.
“HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset,” kata Mungki, Senin (22/6).
Ia menjelaskan, KPK juga bekerja sama dengan laboratorium barang bukti elektronik untuk memastikan tidak ada jejak data yang tersisa, termasuk data pribadi maupun informasi terkait perkara.
Menurut KPK, penghapusan data dilakukan sebagai standar wajib sebelum barang rampasan negara dilelang dan kembali ke masyarakat.
Terkait handphone dan barang bukti elektronik lain, sebelum dilelang kami melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu,
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perangkat aman digunakan kembali tanpa risiko kebocoran data sensitif.
Baca juga:
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Pemenang Lelang Belum Lakukan Pelunasan
Di sisi lain, KPK mengungkap bahwa pemenang lelang iPhone XS tersebut hingga kini belum melunasi pembayaran.
KPK menyebut batas akhir pelunasan ditetapkan pada 25 Juni 2026 atau lima hari kerja setelah penetapan pemenang.
“Sampai saat ini belum ada pelunasan,” kata Mungki.
Baca juga:
Anomali Lelang KPK, 2 Ponsel OPPO Koruptor Laku Rp 59 Juta dari Harga Rp 73 Ribu
Barang Rampasan dari Kasus Suap
View this post on Instagram
iPhone XS tersebut merupakan barang rampasan dari perkara suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Nurwidihartana. Perangkat itu menjadi salah satu item yang dilelang dalam kegiatan yang digelar pada 18 Juni 2026 melalui KPKNL Jakarta III.
Selain iPhone XS, sejumlah barang lain juga mencatat nilai jual tinggi dalam lelang tersebut, seperti iPhone 13 Pro Max yang terjual Rp 17,8 juta dan mesin kopi La Marzocco yang laku Rp 108,7 juta. (Pon)