KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah dan proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana agar penanganan perkara dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

KPK menghormati langkah dan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis.

kata Budi

Menurut Budi, KPK tidak akan melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah lebih dulu ditangani aparat penegak hukum lainnya.

Ia menjelaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan optimal sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Baca juga:

BGN Mulai Ubah Data Penerima MBG, Fokus Kualitas Ketimbang Kuantitas

KPK Terus Koordinasi dengan Pihak-pihak Terkait

Dengan demikian, tujuan penegakan hukum berupa pengungkapan peristiwa pidana, pertanggungjawaban pihak yang terlibat, serta pemulihan kerugian negara dapat tercapai.

Sementara di sisi lain, Budi menegaskan bahwa peran KPK tidak hanya berada pada aspek penindakan. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut juga telah melakukan kajian serta identifikasi terhadap berbagai potensi risiko korupsi dalam tata kelola program MBG.

Jadi, KPK akan terus memantau dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan.

Baca juga:

KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

"Bagi KPK, pemberantasan korupsi dikatakan paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukumnya, namun juga melalui penguatan sistem pencegahan agar potensi penyimpangan tidak kembali terjadi," ujar Budi.

Menurut dia, tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting agar program-program strategis pemerintah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

KPK, lanjut Budi, akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan pembenahan sistem tata kelola sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas. (Pon)

#KPK #Kejaksaan Agung #Makan Bergizi Gratis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Misteri Mayat Terborgol di Gedung Kosong Kendal, BGN Bantah Keras Ada Kaitan dengan Program MBG
Heboh penemuan mayat terborgol di gedung kosong Kendal yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Cek fakta dan klarifikasi resmi BGN di sini!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 10 Oktober 2026
Misteri Mayat Terborgol di Gedung Kosong Kendal, BGN Bantah Keras Ada Kaitan dengan Program MBG
Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
BGN Mulai Uji Coba MBG Prasmanan, Sebut Makanan Lebih Hangat dan Segar
BGN kini memulai uji coba sistem MBG prasmanan. Menurut BGN, makanan jadi lebih hangat dan segar.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
BGN Mulai Uji Coba MBG Prasmanan, Sebut Makanan Lebih Hangat dan Segar
Indonesia
Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, BGN Buka Diri untuk Evaluasi
Ombudsman RI menemukan temuan terkait penyelenggaraan MBG di 34 provinsi. BGN menyatakan terbuka terhadap hasil kajian dan rekomendasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, BGN Buka Diri untuk Evaluasi
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
setiap ada upaya untuk melawan penyelundupan dan memberantas semua praktik kecurangan, selalu ada perlawanan yang ditujukan kepada aparat dan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
Indonesia
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Dengan aksi penyelamatan itu, maka negara berhasil mencegah kerugian sekitar Rp 400 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk berbagai bantuan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Bagikan