MerahPutih.com - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2023-2024, Asrul Azis Taba, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asrul beralasan kondisi kesehatannya menjadi dasar pengajuan tersebut.
Jubir KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan dari Asrul. Saat ini, penyidik masih mempelajari pengajuan tersebut.
Baca juga:
KPK Batal Periksa Penasihat Khusus Presiden di Kasus Korupsi Haji, Ini Gara-garanya!
"Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6).
Budi mengatakan alasan yang disampaikan Asrul dalam permohonannya adalah kondisi kesehatan.
"(Alasannya) kondisi kesehatan," ujarnya.
Menurut Budi, KPK tidak serta merta mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Penyidik akan terlebih dahulu menelaah berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
"Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," jelasnya.
Dia menegaskan keputusan mengenai penangguhan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Budi menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. Selain mendukung efektivitas proses hukum, penahanan juga bertujuan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Baca juga:
Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan
Di sisi lain, KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Menurut Budi, aspek kemanusiaan tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan.
"Dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR), serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM). (Pon)