Diciduk KPK, Penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Gubernur Nurdin Bisa Dicabut
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam.
Mantan Bupati Bantaeng itu merupakan penerima penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) pada 2017. Penghargaan yang diterima Nurdin bisa dicabut imbas terjaring OTT KPK.
"Bisa (dicabut). Dia (Nurdin Abdullah) juga menandatangani dan paham itu," kata salah satu anggota dewan juri BHACA 2017 Zainal Arifin Mochtar kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Baca Juga:
KPK Minta Kepala Daerah Baru Dilantik Tidak Korupsi
Dewan juri BHACA 2017 lainnya, Bivitri Susanti, menjelaskan penarikan penghargaan memiliki prosedur tersendiri.
Adapun yang berwenang menarik award adalah organisasi BHACA yang dipimpin Shanti L Poesposoetjipto selaku Ketua Dewan Pengurus.
Sedangkan Bivitri bersama Betti Alisjahbana, Endy M. Bayuni, Paulus Agung Pambudhi, dan Zainal Arifin Mochtar hanya dewan juri.
"Soal penarikan award, di BHACA ada prosedurnya sendiri oleh BHACA sebagai organisasi, kami hanya juri, dan tentunya juga akan terkait dengan proses hukum, apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak," ujar Bivitri.
Bivitri mengatakan, saat ini masih terlalu dini bersikap menarik atau tidak penghargaan BHACA yang diterima Nurdin. Sebab KPK belum menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
"Saat ini masih terlalu dini. Bahkan belum lagi dalam batas 24 jam sampai KPK memeriksanya dan biasanya memberikan pernyataan. Kita tunggu saja perkembangannya," ujarnya.
Meski demikian, Bivitri menyesalkan Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK. Pasalnya, ketika itu, dewan juri BHACA 2017 menelusuri rekam jejak Nurdin secara langsung ke lapangan. Sehingga diharapkan Nurdin bisa menjadi inspirasi antikorupsi di kalangan pemerintah.
"Tapi perkembangan setelah award tidak bisa dikontrol, meskipun mereka menandatangani pakta integritas waktu menerima award. Pada akhirnya ukurannya bukan si individu itu sendiri, karena tujuan BHACA bukan soal award-nya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak