KPK Minta Kepala Daerah Baru Dilantik Tidak Korupsi
KPK (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik untuk tidak melakukan praktik korupsi. Sejak 2004 hingga Februari 2021 terdapat 126 kepala daerah yang terdiri dari 110 Bupati/ Wali Kota dan 16 Gubernur yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
"KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (26/2).
Baca Juga:
Diciduk KPK, Nurdin Abdullah: Saya Lagi Tidur, Dijemput
KPK mengingatkan para kepala daerah yang baru dilantik untuk selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.
Para kepala daerah juga diingatkan KPK untuk mewujudkan janji-janjinya selama masa kampanye serta menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
"KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat," ujar Ipi.
Ipi membeberkan berbagai modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Beberapa di antaranya terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Modus lainnya pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan.
"Serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya," beber Ipi.
KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
"Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," kata Ipi.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik untuk tidak melakukan praktik korupsi. Sejak 2004 hingga Februari 2021 terdapat 126 kepala daerah yang terdiri dari 110 Bupati/ Wali Kota dan 16 Gubernur yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
"KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (26/2).
KPK mengingatkan para kepala daerah yang baru dilantik untuk selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.
Para kepala daerah juga diingatkan KPK untuk mewujudkan janji-janjinya selama masa kampanye serta menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
"KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat," ujar Ipi.
Ipi membeberkan berbagai modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Beberapa di antaranya terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Modus lainnya pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan.
"Serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya," beber Ipi.
KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
"Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," kata Ipi. (Pon)
Baca Juga:
Kadis PU dan Kontraktor Ikut Diciduk KPK Bersama Gubernur Sulsel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh