Pemprov DKI Siap Terima Kritik atas Pembukaan Kembali Karaoke

Jumat, 12 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menyebut, niatan pembukaan tempat hiburan karoake atas masukan dari sejumlah pihak. Tak kecuali para pakar, Satgas COVID-19 dan pemerintah pusat.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pada prinsipnya Gubernur Anies Baswedan dan jajaran pemprov akan terlebih dulu mendengarkan masukan segala pihak sebelum mengambil keputusan terkait persoalan pembukaan karaoke.

"Sebelum mengambil keputusan mendengarkan semua pihak dan bersama pemerintah pusat akan memutuskan yang terbaik bagi semua," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

Baca Juga:

Kabar Gembira! Karaoke Akan Kembali Beroperasi di Jakarta

Menurut Riza, siapa pun dapat memberikan masukan kepada pemerintah, mau itu berbentuk saran atau pun kritik. Hal ini dapat menjadi acuan DKI dalam mengambil putusan.

"Di sini nantinya kita akan carikan solusi terbaiknya," jelasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. (ANTARA/Livia Kristianti)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. (ANTARA/Livia Kristianti)

Politikus Gerindra ini menyampaikan bahwa bukan hanya karaoke saja yang bersiap beroperasi. Ada sejumlah wisata yang berada di ibu kota diberi lampu hijau untuk kembali menerima pengunjung.

"Untuk PPKM sekarang kita sudah buka tempat-tempat pariwisata seperti Ragunan dan museum, ke depan sedang direncanakan tempat-tempat hiburan misal karaoke keluarga," ucap Riza.

Seperti diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah memberikan izin pembukaan tempat hiburan karaoke di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga:

Pemprov DKI Tutup GSH Karaoke Cengkareng Gegara Langgar Perda

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 64 Tahun 2021 dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," bunyi SE yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, Selasa (9/3). (Asp)

Baca Juga:

Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan