Kabar Gembira! Karaoke Akan Kembali Beroperasi di Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 09 Maret 2021
Kabar Gembira! Karaoke Akan Kembali Beroperasi di Jakarta

Ilustrasi karaoke. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap untuk membuka kembali tempat hiburan karaoke di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 64 Tahun 2021 dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.

Baca Juga

Pemprov DKI Tutup GSH Karaoke Cengkareng Gegara Langgar Perda

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," bunyi SE, Selasa (9/3).

Dalam SE, Gumilar menuturkan, persiapan ini dilakukan lantaram masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi COVID-19.

Terlebih penutupan karaoke yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.

Karaoke

Ilustrasi karaoke

Nantinya, pengelola karaoke harus mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi. Ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan, seperti KTP penanggung jawab dan melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kemudian melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.

Ketika dikonfirmasi Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi membenarkan SE tersebut. Tapi tempat karaoke tak boleh langsung beroperasi namun harus mengirimkan kajian terkait protokol kesehatan di lokasi itu.

"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," ujar Ismadi.

Jika nantinya sudah ada keputusan boleh dibuka, lanjut Ismadi, maka persiapan tempat hiburan itu sudah matang.

"Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," tutupnya. (Asp)

Baca Juga

Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke

#PPKM #Karaoke
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual
Gilang mendorong koordinasi lintas instansi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual
Indonesia
Sebulan Intai Karaoke Striptis di Kiai Saleh Semarang, Polisi Amankan Belasan LC
Penyelidikan berawal ketika polisi menerima rekaman tentang praktik layanan penari telanjang di tempat karaoke.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
Sebulan Intai Karaoke Striptis di Kiai Saleh Semarang, Polisi Amankan Belasan LC
Lifestyle
Karaoke Bisa Jadi Solusi Pas untuk Melepas Penat bagi Kaum Perkotaan
KTV Zen telah mengaplikasikan layar LED terbesar di Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Oktober 2024
Karaoke Bisa Jadi Solusi Pas untuk Melepas Penat bagi Kaum Perkotaan
Fun
Lima Aplikasi Karaoke Untuk Pengguna Android
Tak perlu lagi repot ke tempat karaoke.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 16 Agustus 2023
Lima Aplikasi Karaoke Untuk Pengguna Android
Bagikan