Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke
Satpol PP Solo, Jawa Tengah menutup tempat usaha yang melanggar aturan PPKM, Kamis (21/1). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Satpol PP Solo, Jawa Tengah masih mendapati rumah makan yang melanggar aturan surat edaran (SE) Wali Kota Solo tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu dibuktikan dengan adanya tujuh rumah makan dan satu tempat karaoke yang ditutup satpol PP saat melakukan patroli rutin selama PPKM.
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, pelanggaran PPKM masih ditemukan di lapangan meskipun sudah ada 170 tempat usaha yang diberikan surat peringatan kedua (SP2).
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang, Wagub DKI Beberkan Dampaknya bagi Penanganan COVID-19 Jabodetabek
Bahkan, pihaknya pada sepekan PPKM telah menutup dua tempat usaha dan satu tempat karaoke karena melanggar jam operasional dan aturan 25 persen makan di tempat.
"Pekan kedua PPKM di Solo kami menutup lagi lima warung makan yang tersebar di lima kecamatan di Solo," kata Arif pada Merahputih.com, Sabtu (23/1).
Ia menjelaskan, sebelum menutup rumah makan tersebut, terlebih dulu melayangkan surat peringatan pertama sampai kedua.
Namun, pemilik tempat usaha tidak menghiraukan sampai akhirnya melayangkan surat peringatan ketiga dan menutup tempat usaha tersebut.
"Sesuai SE Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang PPKM jika tiga kali mendapatkan surat peringatan ketiga, maka tempat usaha ditutup selama dua bulan," kata dia.
Baca Juga:
Satpol PP Solo, kata dia, selama PPKM telah menutup tujuh rumah makan. Jumlah tersebut bisa bertambah mengingat ada 170 tempat usaha yang menerima SP2.
"Harusnya kelonggaran jam operasional bagi pelaku usaha bisa dimanfaatkan dengan baik dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat," kata dia.
Ia mengimbau pada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan SE Wali Kota tentang PPKM. Kalau warga tidak patuh petugas tidak segan menutup tempat usaha. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal
Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan
Arus Mudik Lebaran 2025, Kota Solo Bakal Dilintasi 8,3 Juta Kendaraan