Pemerintah Perpanjangan PPKM, Industri Hotel Makin Terpuruk


Salah satu hotel di Solo, Jawa Tengah. Foto: MP/Ismail
MerahPutih.com - Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari mendatang
Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Jawa Tengah, Oji Fahrurrazi menyebut, penerapan PPKM selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2020 telah membuat sektor hotel semakin terpuruk. Ia pun tidak setuju perpanjangan PPKM.
Baca Juga
"Kami meminta agar pemerintah tidak memperpanjang PPKM lagi. Cukup PPKM hanya sampai tanggal 25 Januari saja," ujar Fahrurrazi, Jumat (22/1).
Menurutnya, perpanjang PPKM karena memukul industri perhotelan. Terlebih saat ini kondisi bisnis perhotelan lesu di tengah situasi pandemi.
"Kondisi perhotelan selama ini telah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin sejak awal pandemi. Kami juga mendapatkan sertifikasi CHSE harusnya sudah cukup," kata dia.

Fahrurrazi menilai PPKM akan semakin membuat bisnis hotel tertekan. Ia mengatakan turunnya tingkat hunian dan kegiatan yang ada di hotel secara drastis membuat perhotelan harus melakukan perampingan karyawan.
"Jika kondisi ini tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah secara serius, maka tentu PHK massal tidak terhindarkan lagi," keluhnya.
Ia mengatakan sebenarnya ada solusi dalam membantu bisnis perhotelan agar mampu bertahan di tengah situasi pandemi. Diantaranya penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, PBB termasuk keringanan biaya listrik.
"Pengusaha perlu mendapatkan kelonggaran waktu pembayaran pajak, dan membebaskan karyawan dari pembayaran Jamsostek. Jadi tidak hanya soal perpanjangan PPKM, tetapi juga harus ada solusi," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
PPKM Diperpanjang, Tempat Perbelanjaan-Restoran Wajib Tutup Jam 20.00 Malam
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH

Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan

Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal

Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun

Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%

Tok, Pajak Hotel Jakarta Turun! Besarannya Diumumkan Menyusul

Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran

Pelonggaran Aturan Rapat di Hotel Jadi Angin Segar untuk Ekonomi Daerah dan Sektor Perhotelan

PHK Massal Sektor Perhotelan di Depan Mata, Legislator Usul Pemerintah Bentuk Satgasus
