PPKM Diperpanjang, Tempat Perbelanjaan-Restoran Wajib Tutup Jam 20.00 Malam
 Zulfikar Sy - Kamis, 21 Januari 2021
Zulfikar Sy - Kamis, 21 Januari 2021 
                Tangkapan layar - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin (11/1/2021). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/am.
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Salah satu ketentuan yang berubah dalam PPKM yang kedua kali ini yakni jam operasi mal dan restoran juga diperpanjang.
"Di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Kantor Presiden, Kamis (21/1).
Baca Juga:
Selama PPKM di Jakarta, Klaster Keluarga Meningkat 44 Persen
Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tetap berlaku seperti PPKM saat ini. Di antaranya untuk sektor perkantoran tetap 75 persen work from home (WFH).
“Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi,” ungkapnya.
Lalu untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25 persen. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan.
“Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50 persen. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah,” pungkasnya.
 
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, yang menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus COVID-19 di 77 kabupaten/kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.
“Melihat hasil monitoring harian, evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu berikutnya,” ujar Airlangga Hartarto.
Untuk mendukung pelaksanaan dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, gubernur diminta melakukan evaluasi (berdasarkan 4 parameter yang telah ditetapkan) terhadap seluruh kabupaten/kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar penetapan kabupaten/kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan di periode 2 minggu berikutnya.
Baca Juga:
Tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini akan diberlakukan lebih luas dengan penambahan kabupaten/kota yang baru. Dari peta zonasi risiko kenaikan kasus COVID-19 yang dipantau di 73 kabupaten/kota, masih terdapat 29 kabupaten/kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 kabupaten/Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 kabupaten/kota dengan Zona Risiko Rendah.
Perpanjangan pembatasan kegiatan ini juga akan diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang akan mengatur mengenai perubahan, perpanjangan dan perluasan atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tertentu.
Airlangga menjelaskan, “Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak
kabupaten/kota yang parameternya belum membaik."
Seperti angka kasus mingguan, kasus aktif, jumlah kematian, jumlah kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak kabupaten/kota yang menurun parameternya.
Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh provinsi juga masih di atas rata-rata nasional. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis, Didukung 3 Pokja
 
                      Indonesia Masih Harus Berunding Soal Tarif Dengan AS, Ditargetkan Akhir Tahun Rampung
 
                      Penerima BLT Oktober-Desember Naik 2 Kali Lipat, Cair Mulai Senin Tanggal 20
 
                      Kuota Penerima BLT Naik 2 Kali Lipat, Program Magang Jadi 100 Ribu Orang
 
                      Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
 
                      Pemerintah Buka Pendaftaran Magang Bergaji Rp 3,3 Juta Mulai 15 Oktober, Daftar Lewat SIAPkerja
 
                      Program Magang Nasional Siap Kerja Diluncurkan Pada 15 Oktober 2025, Peserta Wajib Buka Rekening Bank Himbara
 
                      Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP
 
                      




