Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PPKM Diperpanjang, Tempat Perbelanjaan-Restoran Wajib Tutup Jam 20.00 Malam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 21 Januari 2021
PPKM Diperpanjang, Tempat Perbelanjaan-Restoran Wajib Tutup Jam 20.00 Malam

Tangkapan layar - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin (11/1/2021). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Salah satu ketentuan yang berubah dalam PPKM yang kedua kali ini yakni jam operasi mal dan restoran juga diperpanjang.

"Di mana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Kantor Presiden, Kamis (21/1).

Baca Juga:

Selama PPKM di Jakarta, Klaster Keluarga Meningkat 44 Persen

Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tetap berlaku seperti PPKM saat ini. Di antaranya untuk sektor perkantoran tetap 75 persen work from home (WFH).

“Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi,” ungkapnya.

Lalu untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25 persen. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan.

“Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50 persen. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah,” pungkasnya.

Petugas gabungan mendatangi warung makan yang melanggar aturan PPKM di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/1). (MP/Ismail)
Petugas gabungan mendatangi warung makan yang melanggar aturan PPKM di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/1). (MP/Ismail)

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, yang menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus COVID-19 di 77 kabupaten/kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal.

“Melihat hasil monitoring harian, evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu berikutnya,” ujar Airlangga Hartarto.

Untuk mendukung pelaksanaan dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, gubernur diminta melakukan evaluasi (berdasarkan 4 parameter yang telah ditetapkan) terhadap seluruh kabupaten/kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar penetapan kabupaten/kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan di periode 2 minggu berikutnya.

Baca Juga:

Langgar Aturan PPKM, 2 Rumah Makan di Solo Ditutup Paksa

Tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini akan diberlakukan lebih luas dengan penambahan kabupaten/kota yang baru. Dari peta zonasi risiko kenaikan kasus COVID-19 yang dipantau di 73 kabupaten/kota, masih terdapat 29 kabupaten/kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 kabupaten/Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 kabupaten/kota dengan Zona Risiko Rendah.

Perpanjangan pembatasan kegiatan ini juga akan diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang akan mengatur mengenai perubahan, perpanjangan dan perluasan atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tertentu.

Airlangga menjelaskan, “Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak
kabupaten/kota yang parameternya belum membaik."

Seperti angka kasus mingguan, kasus aktif, jumlah kematian, jumlah kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak kabupaten/kota yang menurun parameternya.

Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh provinsi juga masih di atas rata-rata nasional. (Knu)

Baca Juga:

Sepekan PPKM di Solo, Kasus COVID-19 Melonjak

#PPKM #COVID-19 #Virus Corona #Airlangga Hartarto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, bertemu dengan Menteri Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok, Wang Wentao.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Indonesia
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Badan Pusat Statistik mencatat, pada Juni 2026, terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) sebesar 3,34 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,89.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Indonesia
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun, Fokus Transportasi hingga Bantuan Pangan
Pemerintah menggelontorkan stimulus ekonomi Rp 26,34 triliun pada semester II 2026. Program mencakup diskon transportasi hingga bantuan pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun, Fokus Transportasi hingga Bantuan Pangan
Indonesia
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Pemerintah mematok target awal defisit APBN 2026 sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp689,1 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Bagikan