Langgar Aturan PPKM, 2 Rumah Makan di Solo Ditutup Paksa
Petugas gabungan mendatangi warung makan yang melanggar aturan PPKM di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/1). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Satpol PP Solo, Jawa Tengah, telah menutup paksa dua rumah makan. Penutupan dua rumah warung makan tersebut dilakukan lantaran kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, dua rumah makan tersebut ditutup petugas Satpol PP karena masih nekat melanggar protokol kesehatan saat PPKM berlangsung. Dua rumah makan tersebut sebelum ditutup diberikan surat peringatan terlebih dulu.
Baca Juga
"Hasil patroli tim gabungan TNI-Polri menemukan ada warung makan melanggar protokol kesehatan. Kami datangi langsung diberikan SP1 (surat peringatan pertama)," ujar Arif, Rabu (20/1).
Arif mengatakan meski sudah diberikan surat peringatan pertama, pemilik warung makan ini tetap nekat mengulangi kesalahan sama sampai untuk kedua kalinya. Ia pun kembali melayangkan surat peringatan kedua (SP2).
"Kami pantau kedua rumah makan tersebut setelah mendapatkan SP2. Ternyata tidak membuat mereka jera. Kita berikan SP3 sekaligus menutup paksa dua rumah makan itu," kata dia.
Ia menjelaskan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo, pemilik tempat usaha yang mendapatkan SP3 tidak boleh berjualan selama dua bulan.
"Aturan makan ditempat dalam SE Wali Kota hanya boleh 25 persen. Kedua rumah makan yang ditutup tersebut sampai 50 persen," kata dia.
Ia mengaku juga masih menemukan warung yang penyajiannya hidangan makanan mengambil sendiri. Padahal di SE Wali Kota tidak boleh karena sendoknya pengambilan makanan pegang tangan banyak orang.
"Pelanggaran untuk tempat hiburan hampir tidak ada pelanggaran. Yang melanggar justru rumah makan," kata dia.
Ia menambahkan sampai sekarang sudah ada 150 warung makan yang mendapatkan SP2. Kemudian pada operasi Selasa (19/1) malam, Satpol PP menemukan pelanggaran di 38 warung makan.
"Sebanyak 38 warung makan ini ada yang mendapatkan sanksi melayangkan SP1 dan SP2. Kami minta pemilik tempat usaha agar mematuhi aturan SE Wali Kota terkait PPKM," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP