3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
pertugas Satpol PP Jaksel menyegel tiga depot isi ulang air yang melanggar ketentuan. (foto: dok Pemprov DKI)
MERAHPUTIH.COM - SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tiga tempat usaha depot air minum isi ulang di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (13/10). Tempat usaha itu ditindak karena tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan, dan tidak memenuhi standar kualitas air.
Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Dalam Pasal 60 dari regulasi itu, dinyatakan 'setiap orang dan/atau badan hukum yang menyediakan hotel, rumah makan, restoran, kolam renang, tempat pembuatan makanan atau minuman dan depot air minum wajib memperoleh rekomendasi laik sehat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.
Keberadaan tiga depot itu juga dianggap melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha (Wasdal TU) Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono menjelaskan adanya kandungan bakteri E coli dan total Coliform yang tidak memenuhi syarat kualitas mikrobiologi air minum, sebagaimana Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 jo Permenkes Nomor 66 Tahun 2014.
Kandungan itu terungkap dari hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia oleh Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga:
Fakta di Balik Video Viral Galon Air Minum Penyok, Begini Penjelasan Pakar Universitas Trilogi
Eko mengimbau para pelaku usaha yang berencana membuka depot air minum isi ulang agar mematuhi seluruh persyaratan perizinan dan standar kualitas air sesuai ketentuan. Selain itu, mereka juga diminta untuk melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air secara berkala, serta menjamin kebersihan peralatan dan lingkungan usaha sebelum mulai beroperasi.
Menurutnya, tindakan penegakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP DKI Jakarta dalam melindungi kesehatan masyarakat, sekakigus menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap Perda.
"Saya berharap masyarakat yang memiliki usaha depot air minum isi ulang dapat mengurus perizinan dengan benar, terutama memastikan kualitas air yang diproduksi agar tidak membahayakan masyarakat luas," kata Eko.(Asp)
Baca juga:
KAI Hadirkan Refill Station Air Minum di Stasiun, Dorong Penggunaan Tumbler
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Stafsus Pramono Bilang Pengendalian Emisi Kendaraan Tak Bisa Hanya Jakarta Harus Wilayah Tetangga
DKI Susun Koefisien PKB untuk Disinsentif Kendaraan tak Lulus Uji Emisi
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Tak Terima Jakarta Jadi Kota Terpadat Dunia, Pemprov DKI Sebut Harusnya Peringkat 30
PSI Tagih Janji Gubernur Pramono Segera Perbaiki Tanggul Jebol di Pantai Mutiara
Renovasi Kota Tua Ditarget Rampung sebelum MRT Beroperasi 2029
Jakarta-Berlin Perkuat Kerja Sama, Mulai dari Mobilitas Berkelanjutan hingga Ekonomi Kreatif
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Pemprov DKI Lanjutkan Normalisasi Sungai, Ciliwung dan Krukut Jadi Prioritas