3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli

pertugas Satpol PP Jaksel menyegel tiga depot isi ulang air yang melanggar ketentuan. (foto: dok Pemprov DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tiga tempat usaha depot air minum isi ulang di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (13/10). Tempat usaha itu ditindak karena tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan, dan tidak memenuhi standar kualitas air.

Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Dalam Pasal 60 dari regulasi itu, dinyatakan 'setiap orang dan/atau badan hukum yang menyediakan hotel, rumah makan, restoran, kolam renang, tempat pembuatan makanan atau minuman dan depot air minum wajib memperoleh rekomendasi laik sehat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.

Keberadaan tiga depot itu juga dianggap melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha (Wasdal TU) Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono menjelaskan adanya kandungan bakteri E coli dan total Coliform yang tidak memenuhi syarat kualitas mikrobiologi air minum, sebagaimana Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 jo Permenkes Nomor 66 Tahun 2014.

Kandungan itu terungkap dari hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia oleh Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:

Fakta di Balik Video Viral Galon Air Minum Penyok, Begini Penjelasan Pakar Universitas Trilogi



Eko mengimbau para pelaku usaha yang berencana membuka depot air minum isi ulang agar mematuhi seluruh persyaratan perizinan dan standar kualitas air sesuai ketentuan. Selain itu, mereka juga diminta untuk melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air secara berkala, serta menjamin kebersihan peralatan dan lingkungan usaha sebelum mulai beroperasi.

Menurutnya, tindakan penegakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP DKI Jakarta dalam melindungi kesehatan masyarakat, sekakigus menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap Perda.

"Saya berharap masyarakat yang memiliki usaha depot air minum isi ulang dapat mengurus perizinan dengan benar, terutama memastikan kualitas air yang diproduksi agar tidak membahayakan masyarakat luas," kata Eko.(Asp)



Baca juga:

KAI Hadirkan Refill Station Air Minum di Stasiun, Dorong Penggunaan Tumbler

#DKI Jakarta #Satpol PP #Air Minum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan memerlukan penyesuaian tarif.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Indonesia
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu untuk mengambil kabel.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Indonesia
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
JITEX 2026 akan berlangsung pada 16–19 September 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran.
Yusuf Abdillah - Selasa, 01 September 2026
Pertama Kali Digelar Tanpa APBD, JITEX 2026 Targetkan Transaksi Rp 16 Triliun
Indonesia
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Pramono menyebut ada enam mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan KJMU.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Pramono Minta Disdik Cek Ulang Mahasiswa yang tak lagi Dapat KJMU akibat Perubahan Desil
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Tarif TransBandara Rp 15.000 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Tarif TransBandara Blok M-Bandara Soetta Jadi Rp 15 Ribu, Naik dari Rp 3.500
Indonesia
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Laporan kebakaran diterima Petugas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat pada pukul 02.49 WIB.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Posko GRIB Jaya di Kedoya Kebakaran
Bagikan