Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Apel Jajaran Satpol PP DKI (foto: dokumen Satpol PP DKI)
MerahPutih.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah rapung diselesaikan Panitia Khusus (Pansus). Draf rancangan Raperda diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Panitia Khusus KTR menyepakati penambahan ayat pada Pasal 22 BAB VI tentang Penyidikan. Dalam pasal tersehut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berwenang menyidik atas pelanggaran peraturan daerah.
"Kita memberikan keluasaan kepada penyidik ini untuk memberikan informasi dan hasil telusurinya kepada Satpol PP," ujar Ketua Pansus Farah Savira di Jakarta, Rabu (1/10).
Baca juga:
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Ketetapan itu, kata Farah, merupakan turunan dari Pasal 16 dan 17. Terkait pengenaan sanksi administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP. Sehingga Satpol PP berperan sebagai penegak hukum terhadap pelanggar di KTR seluruh wilayah Jakarta.
"Kita sudah berikan wewenang itu kepada Satpol PP," tandas Farah.
Dalam pembahasan BAB VI tentang Penyidikan Pasal 22 disepakati penambahan sebanyak 3 Ayat. Di antaranya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPSNl di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta berwenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.
Baca juga:
Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran
Penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana dalam peraturan daerah ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam hal PD/UKPD tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil, penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Terima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II
Menilik Instalasi Tangki Septik Komunal Sumber Kompor Listrik Biogas Tinja yang Ramah Lingkungan
Subsidi Tiket KRL Commuter Line Jabodetabek Tembus Rp 1,7 Triliun
Mengunjungi Mini Museum JALITA KRL Seri 8500 di Stasiun Jakarta Kota
49.152 Warga Jakarta Mengidap TBC, Ini Yang Dilakukan Gubernur Pramono
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Buruan Daftar, Ada 12 Ribu Lowongan Kerja di Jakarta Job Fest 2025
Antusias Pencari Kerja Berburu 12.000 Lowongan di Jakarta Job Festival 2025
PSI Jakarta Tolak Pemotongan Subsidi Pangan, Warga Juga Disebut Sulit Akses