Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP


Apel Jajaran Satpol PP DKI (foto: dokumen Satpol PP DKI)
MerahPutih.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah rapung diselesaikan Panitia Khusus (Pansus). Draf rancangan Raperda diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Panitia Khusus KTR menyepakati penambahan ayat pada Pasal 22 BAB VI tentang Penyidikan. Dalam pasal tersehut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berwenang menyidik atas pelanggaran peraturan daerah.
"Kita memberikan keluasaan kepada penyidik ini untuk memberikan informasi dan hasil telusurinya kepada Satpol PP," ujar Ketua Pansus Farah Savira di Jakarta, Rabu (1/10).
Baca juga:
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Ketetapan itu, kata Farah, merupakan turunan dari Pasal 16 dan 17. Terkait pengenaan sanksi administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP. Sehingga Satpol PP berperan sebagai penegak hukum terhadap pelanggar di KTR seluruh wilayah Jakarta.
"Kita sudah berikan wewenang itu kepada Satpol PP," tandas Farah.
Dalam pembahasan BAB VI tentang Penyidikan Pasal 22 disepakati penambahan sebanyak 3 Ayat. Di antaranya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPSNl di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta berwenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.
Baca juga:
Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran
Penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana dalam peraturan daerah ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam hal PD/UKPD tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil, penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP

Transfer Pusat Dipotong Rp 11 Triliun Bikin APBD Jakarta Turun, DPRD Pusing

Gubernur Pramono Sahkan Pemekaran Kelurahan Kapuk Jakbar, Dipecah Jadi 3

Peringatan Dini Waspada Hujan Sangat Lebat di Jabodetabek pada 1-2 Oktober 2025

Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen

Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan

Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM

Jelang Ajang Kompetisi Indonesia Menari 2025 Hadir Serentak di 11 Kota

Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar

Prakiraan BMKG: Kepulauan Seribu Diguyur Hujan Disertai Petir, Wilayah Jakarta Lainnya Berawan Tebal
