MerahPutih.com - Penasihat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan tak setuju dengan usulan Gubernur Pramono Anung menerbitkan obligasi daerah Rp 3,5 triliun.
Ia mendorong Pemerintah DKI Jakarta untuk menyesuaikan kembali alokasi anggaran alih-alih mengeluarkan obligasi atau berutang demi melakukan pembangunan.
Sebab pada Pasal 300 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa obligasi hanya bisa dikeluarkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan/atau investasi yang dapat menghasilkan penerimaan daerah.
Dalam penjelasan pihak Pemprov DKI kepada kami di DPRD, obligasi atau utang sebesar Rp 3,5 triliun itu rencananya akan dialokasikan ke dalam 12 item proyek pembangunan, di antara lain pembangunan kolam retensi, rumah susun, hingga LRT (Light Rail Transport),
katanya, Jumat (31/7).
Ia berpandangan, beberapa pembangunan Pemprov DKI lebih tepat dilakukan dengan menggunakan cara-cara pembiayaan lainnya. Dikarenakan regulasi yang berlaku sudah mengatur bahwa obligasi hanya bisa dikeluarkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan investasi dengan potensi mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).
Maka dengan tegas PSI DKI menolak bila obligasi dikeluarkan. Sebab menurut dia, Pemprov DKI berutang demi membangun hal-hal yang peruntukannya tidak sesuai dengan regulasi.
Pun jikalau saya akan menyepakati obligasi tersebut, maka hanya pembangunan LRT Fase 1C rute Manggarai-Dukuh Atas saja yang bisa dikatakan sesuai dengan regulasi terkait. Di luar daripada itu, harus dicari cara-cara pendanaan lainnya, creative financing lainnya, yang tidak melibatkan obligasi,
ucapnya.
August juga merasa heran mengapa Pemprov DKI Jakarta terkesan menjadikan obligasi atau wacana berutang sebagai langkah terakhir yang harus diambil ketika sebenarnya masih ada cara lainnya untuk mendanai proyek-proyek tersebut.
"Apakah sudah tidak bisa melakukan efisiensi dan realokasi dana lagi dari pengeluaran-pengeluaran yang kurang mendesak untuk membiayai proyek-proyek yang kini dinilai penting," ujarnya.
August menyorot pengeluaran Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan hibah kepada institusi-institusi vertikal dan beberapa pemerintah daerah penyangga selama ini. Dengan latar belakang besarnya kebutuhan Jakarta untuk melakukan pembangunan seakrang, ia mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan efisiensi serta realokasi anggaran.
"Salah satunya mengenai hibah, kita mengetahui Pemprov DKI selama ini memberikan hibah kepada instansi-instansi vertikal dan daerah penyangga. Harusnya, bisa dicek hibah mana saja yang sudah tidak lagi semendesak dulu, sehingga ke depannya anggaran tersebut dapat direalokasi," lanjutnya.
Terkait dengan hibah yang diberikan oleh Pemprov DKI selama ini kepada Pemkot Bekasi sebagai kompensasi atas penggunaan lahan untuk Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Sesuai dengan wacana yang berkembang, jumlah sampah yang nantinya dikirim ke Bantargebang juga akan berkurang.
August mengusulkan agar hibah tersebut dapat dikurangi supaya bisa dananya bisa dialihkan untuk menjalankan pembangunan di Jakarta.
"Seharusnya, langkah itu juga dicerminkan dalam pengurangan besaran hibah yang diberikan oleh Jakarta kepada Kota Bekasi. Setelah itu, dana tersebut bisa dipakai untuk menambal kekurangan-kekurangan Jakarta dalam melaksanakan pembangunan di daerahnya sendiri," pungkasnya.(Asp)