Pemprov DKI Tutup GSH Karaoke Cengkareng Gegara Langgar Perda

Ilustrasi (Antaranews)
MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha New GSH Karaoke and Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.
"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Rabu (10/2).
Baca Juga:
Pemerintah Buka Suara Soal Jumlah Positif Corona Kerap Melonjak Drastis
Pada surat rekomendasi penutupan, tempat usaha tersebut tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB. Bahkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Arifin meminta, kepada seluruh pelaku usaha agar tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Menginat kasus COVID-19 di Jakarta terus mengganas.
"Kita harus bersama-sama memerangi virus COVID-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya," ucap dia.

Pihaknya tak segan-segan untuk menutup tempat usaha yang melanggar kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran kasus COVID-19.
"Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," tegas Arifin.
Baca Juga:
Sempat Molor Pendistribusian, Pimpinan DPRD Apresiasi Bansos Anies Tahap Kedua
Untuk diketahui, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP DKI telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum.
Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta

Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar

Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum

Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan

Ratusan Bendera PSI Berlogo Gajah Dicopot Satpol PP Solo

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
