Pemprov DKI Tutup GSH Karaoke Cengkareng Gegara Langgar Perda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Februari 2021
Pemprov DKI Tutup GSH Karaoke Cengkareng Gegara Langgar Perda

Ilustrasi (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha New GSH Karaoke and Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Rabu (10/2).

Baca Juga:

Pemerintah Buka Suara Soal Jumlah Positif Corona Kerap Melonjak Drastis

Pada surat rekomendasi penutupan, tempat usaha tersebut tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB. Bahkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Arifin meminta, kepada seluruh pelaku usaha agar tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Menginat kasus COVID-19 di Jakarta terus mengganas.

"Kita harus bersama-sama memerangi virus COVID-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya," ucap dia.

Ilustrasi: Satpol PP Solo, Jawa Tengah menutup tempat usaha yang melanggar aturan PPKM, Kamis (21/1). (MP/Ismail)

Pihaknya tak segan-segan untuk menutup tempat usaha yang melanggar kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran kasus COVID-19.

"Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," tegas Arifin.

Baca Juga:

Sempat Molor Pendistribusian, Pimpinan DPRD Apresiasi Bansos Anies Tahap Kedua

Untuk diketahui, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP DKI telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum.

Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000. (Asp)

#Satpol PP #Kasatpol PP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Bakso Remaja Gading Solo ditutup oleh Satpol PP karena non-halal. Namun, hal itu masih menunggu hasil laboratorium.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Indonesia
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Tempat usaha itu ditindak karena tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan, dan tidak memenuhi standar kualitas air.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Indonesia
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Beberapa posko Satpol PP akan dibangun untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun tindakan asusila.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Indonesia
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berwenang menyidik atas pelanggaran peraturan daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Berita
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Dalam video, terdapat sejumlah orang berjaga dan meminta uang kepada pengendara motor yang hendak naik ke trotoar untuk menerobos kemacetan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Indonesia
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Pungli trotoar di kawasan Palmerah Jakarta viral di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah
Indonesia
Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta
Satpol PP DKI Jakarta bakal terus melakukan pemantau perihal pemasangan bendera One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta
Indonesia
Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pemantauan langsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI
Indonesia
Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan
Satpol PP Pariwisata bukanlah pembentukan unit baru, melainkan penugasan khusus bagi personel yang sudah ada.
Frengky Aruan - Kamis, 24 Juli 2025
Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan
Indonesia
Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar
Bahkan, seorang pelajar sempat terlibat adu mulut dengan seorang PMKS di trotoar
Angga Yudha Pratama - Rabu, 23 Juli 2025
Razia PMKS di Pulogadung:
Bagikan