Pemprov DKI Siap Terima Kritik atas Pembukaan Kembali Karaoke


Pengunjung karaoke Master Piece Mangga Besar jalani tes cepat antibodi dalam sidak pelanggaran PSBB di Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Pusat/am.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menyebut, niatan pembukaan tempat hiburan karoake atas masukan dari sejumlah pihak. Tak kecuali para pakar, Satgas COVID-19 dan pemerintah pusat.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pada prinsipnya Gubernur Anies Baswedan dan jajaran pemprov akan terlebih dulu mendengarkan masukan segala pihak sebelum mengambil keputusan terkait persoalan pembukaan karaoke.
"Sebelum mengambil keputusan mendengarkan semua pihak dan bersama pemerintah pusat akan memutuskan yang terbaik bagi semua," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Baca Juga:
Menurut Riza, siapa pun dapat memberikan masukan kepada pemerintah, mau itu berbentuk saran atau pun kritik. Hal ini dapat menjadi acuan DKI dalam mengambil putusan.
"Di sini nantinya kita akan carikan solusi terbaiknya," jelasnya.

Politikus Gerindra ini menyampaikan bahwa bukan hanya karaoke saja yang bersiap beroperasi. Ada sejumlah wisata yang berada di ibu kota diberi lampu hijau untuk kembali menerima pengunjung.
"Untuk PPKM sekarang kita sudah buka tempat-tempat pariwisata seperti Ragunan dan museum, ke depan sedang direncanakan tempat-tempat hiburan misal karaoke keluarga," ucap Riza.
Seperti diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah memberikan izin pembukaan tempat hiburan karaoke di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tutup GSH Karaoke Cengkareng Gegara Langgar Perda
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 64 Tahun 2021 dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," bunyi SE yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, Selasa (9/3). (Asp)
Baca Juga:
Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
