Pemprov DKI Pertimbangkan Tarik Rem Darurat

Kamis, 04 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat dalam meredam kasus COVID-19 yang semakin mengkhwatirkan.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, usulan yang dilancarkan epidemiologi ini sangat baik mengingat mereka merupakan para pakar atau ahli di bidang kesehatan.

"Kami selalu mempertimbangkan masukan-masukan, apalagi dari epidemiolog," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).

Baca Juga:

Perpanjangan PSBB Ketat di DKI Tak Mampu Turunkan Kasus COVID-19

Politikus Gerindra ini mengatakan, pemerintah pusat juga saat ini sedang mempertimbangan berbagai hal guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya pilihan dimungkinkannya kembali pembatasan ketat kegiatan masyarakat.

"Kan sudah secara bertahap juga diperketat, dari 50 persen ke 25 persen (kerja dari kantor atau work from office atau WFO), itu kan pengetatan namanya," tuturnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (28/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (28/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Riza pun mengakui, Pemprov DKI mempunyai kemampuan untuk terus meningkatkan fasilitas untuk penanganan pasien corona. Tapi menurutnya, tidak bisa juga terus kejar-kejaran dengan penyebaran corona.

Maka dari itu, kata dia, harus ada kebijakan atau langkah yang perlu diambil Pemerintah DKI dalam memusnahkan penyakit mematikan dari Wuhan, Tiongkok ini.

"Harus ada yang direm dan harus ada yang dikurang, bukan mau tinggi-tinggian kita. Harus tinggi fasilitasnya karena penyebaran COVID-19 juga tinggi, bukan itu solusinya," tegas dia.

Baca Juga:

Perpanjangan PSBB di Jakarta Perlu Pengetatan Berbasis Lokal

Ketua DPD Gerindra ini berpendapat, pihaknya wajib mengeluarkan kebijakan yang ampuh untuk menekan COVID-19.

Sejalan dengan ini, ucap Riza, masyarakat juga tidak boleh meremehkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sehingga, aparat tak perlu menindak para pelanggar prokes tersebut. Sebab dari informasi para ahli, pemberian sanksi hanya membantu 20 persen dalam menekan kasus corona.

"80 persennya keberhasilan kita mengurangi (penyebaran) terletak pada disiplin masyarakat, kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan," tuturnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Perpanjang PSBB, PKS DKI: Kasus COVID-19 Mengkhawatirkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan