Anies Perpanjang PSBB, PKS DKI: Kasus COVID-19 Mengkhawatirkan
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin (Humas PKS Jakarta)
MerahPutih.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung mulai 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohammad Arifin mengatakan, penerapan lagi PSBB ketat di ibu kota sangatlah tepat mengingat tren kasus COVID-19 di Jakarta terus mengalami lonjakan.
Baca Juga
Anies Perpanjang PSBB, Rumah Makan Diizinkan Buka Sampai Jam 8 Malam
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI pada Minggu (24/1) kemarin penambahan kasus baru dalam sehari tembus mencapai 3.512 orang. Kasus COVID-19 di Jakarta saat ini mengkhawatirkan.
Total kasus COVID-19 di Jakarta secara keseluruhan mencapai 249.815 kasus. Pasien dinyatakan sembuh sebanyak 221.567 dan sebanyak 4.024 orang meninggal dunia.
Anggota Komisi E DPRD DKI ini menuturkan, aturan tersebut mengikuti periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah pusat. PPKM sendiri telah diperpanjang kedua kalinya hingga 8 Februari 2021 mendatang.
"Sangat wajar jika Gubernur Anies memperpanjang kembali PSBB,” jelas Arifin di Jakarta, Senin (25/1).
Dalam sepekan terakhir untuk positivity rate atau persentase hasil tes positif sebesar 16,5 persen, yang secara akumulatif sebesar 9,8 persen.
“Angka itu jauh di atas standar WHO juga menetapkan standar persentase kasus Covid-19 tidak lebih dari 5 persen,” papar M. Arifin.
Politikus PKS dari dapil Jakarta Utara ini meminta kepada semua pihak untuk terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara baik. Sehingga kasus corona di Jakarta dapat terkendali.
“Memang tidak enak memakai masker, tapi jauh lebih tidak enak lagi jika harus masuk RS karena abai memakai masker,” pungkas Arifin.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini diberlakukan selama 14 hari dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Regulasi ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah pembatasan sosial berskala besar. (Asp)
Baca Juga
Berulang Kali Langgar PSBB, Odin Cafe Siap Ditutup Secara Permanen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun