Pemprov DKI Hanya Operasikan 2 Terminal Selama Larangan Mudik Lebaran

Senin, 03 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta hanya akan membuka 2 terminal di ibu kota saat larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah, periode 6 sampai 17 Mei 2021. Selain dua terminal tersebut, seluruh teminal di Jakarta sementara waktu ditutup.

"Mengoperasikan Terminal Terpadu Pulogebang dan Terminal Kalideres ke jalanan yang dikecualikan pada masa larangan mudik, yang lainnya kita tutup," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Senin (3/5).

Pemerintah DKI juga akan menggalakkan penyisiran angkutan umum di terminal bayangan yang nakal beroperasi mengangkut penumpang. Penertiban ini akan menggandeng aparat dari TNI dan Polri.

Baca Juga:

Jasamarga Solo Ngawi Prediksi Puncak Mudik Lebaran Terjadi 2 Mei

"Melakukan penertiban angkutan di jalan bersama juga TNI-Polri," ucap Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini.

Sambung Riza, pihaknya juga sudah menyiapkan 7 check point ruas jalan non-tol di kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Nanti check point tersebut dijaga dari unsur pemerintahan baik (dishub, satpol PP), TNI dan aparat kepolisian.

Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Mulai dari Kalideres, Jakarta Barat; Joglo, Jakarta Barat; Pondok Kelapa, Jakarta Timur; Panasonic, Jakarta Timur; dan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

Kemudian Pasar Jumat, Jakarta Selatan; serta Budi Luhur, Jakarta Selatan.

"Lalu simpul-simpul transportasinya yaitu Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Stasiun Kereta Api Gambir, pintu keluar masuk Pelabuhan Tanjung Priuk, pintu keluar-masuk Bandara Halim Perdanakusuma," pungkasnya.

Baca Juga:

DPR Desak Jokowi Tutup Tempat Wisata Saat Libur Lebaran

Adapun masa pengetatan mudik Lebaran sudah berlangsung pada tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021, lalu masa peniadaan larangan mudik Lebaran akan berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

"Kemudian masa pengetatan pasca-mudik 18 mei sampai 20 Mei," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Jelang Lebaran, Pasar Klewer Solo Mulai Diserbu Pengunjung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan