Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Kursi Ketua KPU, DPR: Memastikan Etika Dijunjung dalam Demokrasi

Senin, 08 Juli 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Keputusan pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Kerua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tepat.

Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tepat dan perlu untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia

“Keputusan DKPP ini merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa aturan dan nilai-nilai etika tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses demokrasi,” kata Teddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7).

Selain itu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menegakkan etika susila penyelenggara pemilu, DKPP mengeluarkan keputusan ini setelah memberikan peringatan keras yang tidak diindahkan.

Baca juga:

KPU Minta Publik Jangan Bawa Keluarga Hasyim Asy’ari dalam Urusan Pemberhentian

Hal ini dianggap Teddy menegaskan komitmen DKPP untuk menjaga integritas dan kredibilitas dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

“Seluruh pihak terkait untuk menghormati dan patuh terhadap keputusan ini demi tegaknya penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil,” ujar Teddy Politisi Fraksi PKS ini.

Baca juga:

Seputar Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila Coreng Legacy KPU

Menurut Teddy, keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa yang akan datang.

“Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemilu di Indonesia,” tegasnya.

Baca juga:

Belajar dari Kasus Hasyim, Ketua KPU ke Depan Diharap Punya Perspektif Gender

Diketahui, sanksi berat itu dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena dianggap telah melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CAT. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan