Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang
Nepal Akhirnya Cabut Larangan Media Sosial setelah Protes Besar Menewaskan 19 Orang.(foto: Instagram @thecurrent_india)
MERAHPUTIH.COM — PEMERINTAH Nepal mencabut larangan terhadap platform media sosial, Selasa (9/9). Keputusan itu diambil sehari setelah polisi melepaskan tembakan ke arah para demonstran yang menentang larangan tersebut. Demonstrasi itu menewaskan 19 orang.
Aksi protes terhadap larangan tersebut membesar hingga puluhan ribu orang di Kathmandu. Massa mengepung gedung Parlemen sebelum polisi melepaskan tembakan ke arah para demonstran.
“Hentikan larangan media sosial. Hentikan korupsi, bukan media sosial,” teriak massa sambil melambaikan bendera nasional. Aksi pada Senin itu disebut sebagai protes Generasi Z, yang umumnya merujuk pada orang-orang yang lahir antara 1995 dan 2010.
Seperti dilansir The Korea Times, tujuh dari korban tewas dan puluhan orang terluka dibawa ke National Trauma Center, rumah sakit utama di negara itu. “Banyak dari mereka dalam kondisi serius dan tampak tertembak di kepala dan dada,” kata Dr Badri Risa. Keluarga para korban menunggu kabar kerabat mereka, sedangkan warga mengantre untuk mendonorkan darah.
Baca juga:
Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas
Perdana Menteri Khadga Prasad Oli dalam pernyataannya mengatakan ia membentuk komite penyelidikan untuk menyerahkan laporan dalam 15 hari serta memberikan kompensasi bagi korban jiwa dan perawatan gratis bagi yang terluka.
Menteri Dalam Negeri Ramesh Lekhak bahkan mengundurkan diri dalam rapat darurat kabinet pada Senin (8/9) malam.
Kekerasan terhadap para demonstran itu terjadi saat pemerintah Nepal menjalankan upaya yang lebih luas untuk mengatur media sosial melalui rancangan undang-undang yang bertujuan memastikan platform dikelola dengan baik, bertanggung jawab, dan akuntabel. Namun, proposal tersebut banyak dikritik sebagai alat sensor dan sarana menghukum para penentang pemerintah yang menyuarakan protes mereka secara daring.
Persyaratan pendaftaran berlaku untuk sekitar dua lusin jejaring sosial yang populer digunakan di Nepal.
Beberapa jejaring sosial populer, termasuk Facebook, X, dan YouTube, diblokir di negara Himalaya itu pekan lalu setelah gagal mematuhi persyaratan baru untuk mendaftar dan tunduk pada pengawasan pemerintah. RUU tersebut mewajibkan perusahaan menunjuk kantor penghubung atau titik kontak di Nepal. Kelompok-kelompok hak asasi menyebutnya sebagai upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan berekspresi dan hak-hak fundamental.
Nepal pada 2023 sempat melarang TikTok dengan alasan mengganggu harmoni sosial, kerukunan, dan menyebarkan konten tidak senonoh. Larangan itu dicabut tahun lalu setelah eksekutif TikTok berjanji mematuhi hukum lokal, termasuk larangan situs pornografi yang diberlakukan pada 2018.(dwi)
Baca juga:
Nepal Blokir TikTok karena Dianggap Ganggu Keharmonisan Sosial
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google