Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Motif pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Rencana membatasi akses siswa sekolah terhadap konten kekerasan di media sosial (medsos) saat ini tengah dalam kajian Pemerintah Provinsi Jakarta.
Pembatasan medsos ini buntut kasus ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara yang terjadi pada Jumat 7 November 2025 lalu.
Pramono menuturkan, pihaknya masih menampung masukan dari berbagai lembaga perlindungan anak hingga pakar untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan efektif mengatasi kasus kekerasan, perundungan atau bullying.
"Sekarang lagi didalami. Kemarin, saya juga menerima KPAI dan juga lembaga-lembaga yang terkait. Memang saya berkeinginan untuk membahas ini, tentunya harus dalam. Harus secara substansi, secara mendalam, bisa mengatasi persoalan yang ada," ujar Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).
Baca juga:
Densus 88 Polri Ungkap Kasus Teroris Rekrut Anak-anak dari Media Sosial dan Game Online
Ia tegaskan, wacana ini muncul seiring tren kebijakan di sejumlah negara yang mulai menerapkan batas usia dalam penggunaan media sosial. Akses konten digital yang kini sangat terbuka membuat pemerintah harus mengatur mitigasi dampak negatif bagi pelajar.
"Karena sekarang ini kan trennya di negara-negara maju mulai ada pembatasan umur yang boleh melihat medsos. Karena memang di medsos itu begitu terbuka. Tetapi sekali lagi, kami akan mengkaji lebih dalam, dan untuk itu nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan," paparnya.
Pramono juga menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menggandeng jajaran terkait untuk memperkuat layanan konseling dan merumuskan langkah yang mampu menekan angka bullying di sekolah-sekolah Jakarta.
"Sedangkan untuk mekanisme bullying yang ada di lingkungan sekolah yang ada di DKI Jakarta, saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan bekerjasama dengan jajaran terkait, terutama untuk konseling, untuk merumuskan bahwa bullying jangan sampai terjadi kembali di wilayah Jakarta," tuturnya.
Pemprov akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran dan menegakkan aturan secara konsisten. Menurutnya, pencegahan bullying harus berjalan beriringan dengan penegakan mekanisme hukum agar memberikan efek jera.
"Bagi siapa pun yang nanti melakukan pelanggaran, tentunya akan ada mekanisme terhadap itu. Dan saya memang berkeinginan bahwa bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting