MerahPutih.com - Teknologi "Age Assurance" yang diterapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki peranan penting untuk memverifikasi usia pengguna layanannya sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Baca juga:
Roblox Luncurkan Akun untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun, Patuhi PP TUNAS
Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nanci Laura Sitinjak, menegaskan teknologi ini dapat menutup celah verifikasi usia manual yang selama ini mudah disiasati anak-anak.
Kami mendorong age verification atau age assurance yang proporsional. Karena kalau hanya declare umur secara mandiri, anak bisa men-state dirinya 18 tahun, jadi di situ masih ada celah,
Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nanci Laura Sitinjak
Algoritma Perilaku Jadi Kunci
Nanci mencontohkan mekanisme Age Assurance yang dapat diterapkan PSE, yakni dengan memanfaatkan algoritma untuk mengevaluasi kebiasaan akun pengguna. Menurut dia, Meta sudah mampu menerapkan teknologi serupa.
Baca juga:
Pramono Dukung PP Tunas, Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Akses Medsos
Dengan begitu dilansir Antara, verifikasi usia tidak lagi bergantung pada data yang diinput pengguna, tetapi diperkuat sistem analisis perilaku.
“Kami sudah dapat contekan dari Meta, bahwa itu bisa dilakukan, jadi teknologi bisa menilai behaviour pengguna. Sehingga dorongan kami ke sana untuk kepatuhan step awal dari platform-platform lainnya,” ungkap Nanci dalam acara literasi digital di Jakarta, Jumat (22/5).
Baca juga:
TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak, Jadi Pertama Penuhi Kewajiban PP Tunas
Literasi Digital untuk Orang Tua
Meski begitu, Nanci tetap menekankan pentingnya edukasi bagi orang tua agar memahami pelindungan anak di ruang digital.
Pandu literasi digital ini membersamai orang tua dalam pengembangan literasi digital,
Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak